← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

26410 - Industri Televisi, Monitor Televisi, dan Displai

Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi, dan displai seperti videotron.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

26410 - Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi, 26410

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik /plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26410?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26410

Industri Televisi, Monitor Televisi, dan Displai

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26410: Industri Televisi, Monitor Televisi, dan Displai

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26410.

Pengertian KBLI 26410

KBLI 26410 berjudul Industri Televisi, Monitor Televisi, dan Displai. Berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan televisi, termasuk pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi, serta displai seperti videotron.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26410

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi kegiatan produksi dan perakitan perangkat tampilan elektronik untuk keperluan penerimaan dan tampilan citra: pembuatan pesawat penerima televisi dan kombinasi, pembuatan monitor televisi, serta pembuatan displai jenis videotron. Uraian resmi merupakan sumber primer untuk mendefinisikan batas kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26410

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembuatan dan perakitan pesawat penerima televisi dan kombinasi.
  • Pembuatan dan perakitan monitor televisi.
  • Pembuatan displai seperti videotron.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode KBLI lain. Uraian resmi tidak menyebutkan frasa "tidak termasuk" atau kode pembanding; oleh karena itu, data ini tidak memuat pengecualian spesifik yang harus dibedakan dari KBLI lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Pendirian fasilitas pembuatan pesawat penerima televisi atau unit kombinasi penerima televisi.
  • Pendirian lini perakitan monitor televisi.
  • Pembuatan displai besar berupa videotron untuk tampilan iklan atau informasi publik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang tersedia untuk kode ini tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Karena tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data, tidak dapat diuraikan variasi risiko untuk skala usaha mikro, kecil, menengah, atau besar berdasarkan DATA KBLI ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha dalam DATA KBLI menunjukkan nilai: -. Dengan demikian, DATA KBLI yang dipakai tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik yang terkait langsung dengan KBLI 26410.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai: -. Informasi ini hanya mencerminkan ketiadaan data pada sumber yang dipakai dan bukan merupakan pernyataan tentang jangka waktu penerbitan perizinan di sistem perizinan manapun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum sesuai DATA KBLI adalah:

  • 26410 - Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada DATA KBLI berisi: -. Ini menunjukkan bahwa DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi perubahan atau revisi terkait judul dan klasifikasi untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 26410, periksa kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi yang menjadi acuan; hanya kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi yang dapat dijadikan dasar pemilihan kode ini. DATA KBLI tidak memberikan daftar perizinan berusaha, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan; oleh karena itu, pastikan untuk memverifikasi persyaratan administratif dan teknis pada sumber resmi terkait perizinan berusaha atau sistem registrasi yang relevan. Jangan menambahkan kegiatan yang tidak disebutkan dalam uraian resmi dan catat padanan dengan KBLI 2020 sebagaimana tercantum untuk keperluan kecocokan klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 26410 mencakup perbaikan atau layanan purna jual televisi?

DATA KBLI hanya menyebut pembuatan dan perakitan televisi, monitor televisi, dan displai seperti videotron. Uraian resmi tidak menyatakan bahwa perbaikan atau layanan purna jual termasuk dalam KBLI ini.

Apakah ada perizinan berusaha spesifik tercantum untuk KBLI 26410?

Menurut DATA KBLI yang digunakan, kolom perizinan berusaha berisi tanda -, sehingga tidak ada perizinan berusaha spesifik yang tercantum dalam data ini.

Bagaimana kaitan KBLI 26410 dengan KBLI 2020?

DATA KBLI mencantumkan padanan dengan KBLI 2020: "26410 - Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi". Informasi ini menunjukkan padanan nomenklatur tetapi bukan penjelasan teknis lainnya.

Apakah DATA KBLI ini mencantumkan tingkat risiko berdasarkan skala usaha?

Tidak. DATA KBLI untuk kode 26410 tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko; kombinasi skala dan risiko tidak tersedia dalam data yang dipakai.