Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi, dan displai seperti videotron.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
26410 - Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi, 26410
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik /plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
26410
Industri Televisi, Monitor Televisi, dan Displai
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26410.
KBLI 26410 berjudul Industri Televisi, Monitor Televisi, dan Displai. Berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan televisi, termasuk pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi, serta displai seperti videotron.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi kegiatan produksi dan perakitan perangkat tampilan elektronik untuk keperluan penerimaan dan tampilan citra: pembuatan pesawat penerima televisi dan kombinasi, pembuatan monitor televisi, serta pembuatan displai jenis videotron. Uraian resmi merupakan sumber primer untuk mendefinisikan batas kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode KBLI lain. Uraian resmi tidak menyebutkan frasa "tidak termasuk" atau kode pembanding; oleh karena itu, data ini tidak memuat pengecualian spesifik yang harus dibedakan dari KBLI lain.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:
Data KBLI yang tersedia untuk kode ini tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Karena tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data, tidak dapat diuraikan variasi risiko untuk skala usaha mikro, kecil, menengah, atau besar berdasarkan DATA KBLI ini.
Kolom perizinan berusaha dalam DATA KBLI menunjukkan nilai: -. Dengan demikian, DATA KBLI yang dipakai tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik yang terkait langsung dengan KBLI 26410.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai: -. Informasi ini hanya mencerminkan ketiadaan data pada sumber yang dipakai dan bukan merupakan pernyataan tentang jangka waktu penerbitan perizinan di sistem perizinan manapun.
Padanan yang tercantum sesuai DATA KBLI adalah:
Bagian jenis perubahan pada DATA KBLI berisi: -. Ini menunjukkan bahwa DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi perubahan atau revisi terkait judul dan klasifikasi untuk kode ini.
Sebelum mendaftarkan KBLI 26410, periksa kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi yang menjadi acuan; hanya kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi yang dapat dijadikan dasar pemilihan kode ini. DATA KBLI tidak memberikan daftar perizinan berusaha, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan; oleh karena itu, pastikan untuk memverifikasi persyaratan administratif dan teknis pada sumber resmi terkait perizinan berusaha atau sistem registrasi yang relevan. Jangan menambahkan kegiatan yang tidak disebutkan dalam uraian resmi dan catat padanan dengan KBLI 2020 sebagaimana tercantum untuk keperluan kecocokan klasifikasi.
DATA KBLI hanya menyebut pembuatan dan perakitan televisi, monitor televisi, dan displai seperti videotron. Uraian resmi tidak menyatakan bahwa perbaikan atau layanan purna jual termasuk dalam KBLI ini.
Menurut DATA KBLI yang digunakan, kolom perizinan berusaha berisi tanda -, sehingga tidak ada perizinan berusaha spesifik yang tercantum dalam data ini.
DATA KBLI mencantumkan padanan dengan KBLI 2020: "26410 - Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi". Informasi ini menunjukkan padanan nomenklatur tetapi bukan penjelasan teknis lainnya.
Tidak. DATA KBLI untuk kode 26410 tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko; kombinasi skala dan risiko tidak tersedia dalam data yang dipakai.