KBLI 26399
Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, peralatan Private Branch Exchange (PBX), peralatan komunikasi data (bridge, router, gateway), pesawat telepon tanpa kabel, peralatan TV kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima, peralatan studio televisi dan radio dan peralatan siaran termasuk kamera televisi, modem peralatan carrier, sistem alarm kebakaran dan pencurian, transmitor radio dan televisi, peralatan infrared (misalnya remote kontrol), EDC (Electronic Data Capture) dan lainnya. Termasuk juga pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit.
Baca penjelasan lengkap KBLI 26399Pengertian KBLI 26399
KBLI 26399 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kategori industri manufaktur alat dan perlengkapan komunikasi lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan jenis usaha di Indonesia, khususnya dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 26399 menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi alat komunikasi selain radio, televisi, dan perangkat komunikasi utama lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26399
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 26399 meliputi proses produksi, perakitan, pemasangan, serta perbaikan alat dan perlengkapan komunikasi yang tidak tercakup dalam KBLI lain yang lebih spesifik. Kegiatan usaha pada KBLI ini mencakup produk-produk yang berfungsi sebagai alat bantu komunikasi, baik untuk kebutuhan pribadi, industri, maupun institusi. Termasuk di dalamnya adalah pengembangan teknologi inovatif yang berkaitan dengan alat komunikasi non-konvensional.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 26399
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26399 antara lain:
- Industri perangkat pager atau alat penyeranta
- Pembuatan perangkat komunikasi nirkabel khusus
- Produksi alat komunikasi berbasis satelit selain telepon dan radio
- Manufaktur peralatan komunikasi khusus untuk keperluan industri atau militer
- Perakitan alat monitoring komunikasi yang tidak masuk dalam KBLI radio atau televisi
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa KBLI 26399 memberikan ruang bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perangkat komunikasi dengan kategori khusus atau inovatif.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 26399 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi dan online. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan regulasi sektor komunikasi dan teknologi informasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 26399
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 26399 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 26399 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup yang diatur. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang ingin mengembangkan bisnis di sektor alat komunikasi sekaligus bidang usaha terkait lainnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.