← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

26399 - Industri Peralatan Komunikasi Lainnya

Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti: - peralatan private branch exchange (PBX); - peralatan komunikasi data (jembatan/bridge, perute/router, gerbang/gateway); - peralatan televisi kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima; - peralatan studio televisi dan radio; - peralatan siaran termasuk kamera televisi; - modem peralatan carrier; - transmiter radio dan televisi; - peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol); - peralatan studio penyiaran, seperti peralatan reproduksi dalam siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial; - peralatan electronic data capture (EDC). Kelompok ini juga mencakup - pembuatan arloji pintar/smart watch; - pembuatan peralatan transmisi/modul bluetooth, frekuensi radio/radio frequency (RF), GSM, dan konektivitas lainnya yang digunakan dalam internet of things (IoT); - pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit; - pembuatan kamera pengawas/closed circuit televesion (CCTV).

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

26399 - Industri Peralatan Komunikasi Lainnya, 26399

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik /plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26399?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26399

Industri Peralatan Komunikasi Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26399: Industri Peralatan Komunikasi Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26399.

Pengertian KBLI 26399

KBLI 26399 berjudul "Industri Peralatan Komunikasi Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai alat transmisi komunikasi dan peralatan pendukung penyiaran serta perangkat komunikasi modern yang tidak tercakup pada kategori lain secara spesifik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26399

Ruang lingkup KBLI 26399 meliputi pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya dan peralatan siaran serta peralatan komunikasi yang digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk perangkat untuk komunikasi data, televisi kabel, studio penyiaran, sistem pengawasan, serta perangkat konektivitas untuk Internet of Things (IoT).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26399

  • Pembuatan peralatan private branch exchange (PBX).
  • Pembuatan peralatan komunikasi data seperti jembatan/bridge, perute/router, dan gerbang/gateway.
  • Pembuatan peralatan televisi kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima.
  • Pembuatan peralatan studio televisi dan radio serta peralatan siaran termasuk kamera televisi.
  • Pembuatan modem peralatan carrier serta transmiter radio dan televisi.
  • Pembuatan peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol).
  • Pembuatan peralatan studio penyiaran seperti peralatan reproduksi dalam siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial.
  • Pembuatan peralatan electronic data capture (EDC).
  • Pembuatan arloji pintar/smart watch.
  • Pembuatan peralatan transmisi/modul Bluetooth, frekuensi radio (RF), GSM, dan konektivitas lainnya yang digunakan dalam Internet of Things (IoT).
  • Pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit.
  • Pembuatan kamera pengawas/closed circuit television (CCTV).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum keterangan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan jelas. Uraian resmi tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan dari KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pabrik atau fasilitas manufaktur yang memproduksi PBX untuk keperluan telekomunikasi internal.
  • Unit produksi modul komunikasi RF/GSM untuk perangkat IoT.
  • Produksi set top box untuk penyiaran terestrial dan satelit.
  • Perakitan kamera pengawas (CCTV) dan kamera video komersial untuk studio.
  • Produksi smart watch yang mengintegrasikan fungsi komunikasi.
  • Produksi modem untuk operator (peralatan carrier) dan transmiter/antenna pemancar.
  • Pembuatan peralatan EDC untuk transaksi elektronik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 26399 bervariasi menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Informasi ini bersifat pernyataan tingkat risiko menurut data; tingkat risiko berbeda antar skala usaha dan harus diperiksa sesuai mekanisme OSS berbasis risiko saat pendaftaran.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 26399 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar perizinan ini berasal langsung dari data; rincian dokumen teknis atau persyaratan pelengkap lainnya tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "7 Hari". Informasi jangka waktu ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 26399 - Industri Peralatan Komunikasi Lainnya

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 26399, perhatikan hal-hal berikut sesuai data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi dan termasuk salah satu kegiatan yang disebutkan; periksa skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala; siapkan perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) sesuai kebutuhan pendaftaran; dan ketahui bahwa jangka waktu penerbitan yang disebutkan adalah informasi dari data, bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26399?

Menurut uraian resmi, kegiatan termasuk pembuatan PBX, peralatan komunikasi data (bridge, router, gateway), peralatan televisi kabel, antena pemancar/penerima, peralatan studio televisi dan radio, kamera televisi, modem peralatan carrier, transmiter radio/televisi, peralatan inframerah, peralatan studio penyiaran, peralatan EDC, pembuatan smart watch, modul Bluetooth/RF/GSM untuk IoT, set top box, dan kamera pengawas (CCTV).

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 26399?

Data menyebutkan perizinan berusaha yang terkait adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan teknis atau administrasi tambahan tidak tercantum dalam data.

Berapa tingkat risiko untuk usaha besar pada KBLI 26399?

Dalam data, usaha besar dikategorikan memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi". Tingkat risiko untuk skala lain berbeda dan tercantum secara terpisah.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan penerbitan.