KBLI 26391
Industri Kartu Cerdas (Smart Card)
Kelompok ini mencakup pembuatan smart card, seperti perencanaan design chip (design house), perencanaan tata letak sirkuit smart card, industri chip foundry, industri chip module packaging, pembuatan firmware dan software yang berkaitan langsung dengan smart card, chip packaging. Contoh smart card seperti simcard, Near Field Communications (NFC), dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G dst, kartu perbankan, kartu akses, micro dan macro payment, kartu kredit dan semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 26391Pengertian KBLI 26391
KBLI 26391 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan komponen elektronik lainnya. Kode ini digunakan sebagai referensi resmi dalam pendirian dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 26391 berfokus pada proses produksi, perakitan, dan pengolahan berbagai komponen elektronik yang tidak termasuk dalam kategori khusus lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26391
Ruang lingkup KBLI 26391 meliputi segala bentuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembuatan komponen elektronik selain komponen yang telah diklasifikasikan secara spesifik pada KBLI lain. Kegiatan ini mencakup produksi komponen elektronik seperti resistor, kapasitor, induktor, sirkuit terpadu (IC), dan perangkat elektronik sejenis yang digunakan dalam berbagai perangkat elektronik dan industri lainnya.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 26391 juga meliputi kegiatan perakitan, pengujian, serta pengemasan komponen elektronik yang akan dipasok ke berbagai sektor industri, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.
Contoh Jenis Usaha KBLI 26391
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26391:
- Industri pembuatan resistor dan kapasitor elektronik
- Usaha produksi sirkuit terpadu (IC) dan microchip
- Pabrikasi sensor elektronik dan aktuator
- Perakitan modul elektronik untuk perangkat rumah tangga
- Pembuatan komponen pendukung perangkat komunikasi dan komputer
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan kode KBLI 26391 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang produksi komponen elektronik sesuai KBLI 26391 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan memperoleh izin usaha secara online, termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional lainnya yang diperlukan.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional bisnis, mendapatkan akses fasilitas dan kemudahan investasi, serta mematuhi ketentuan pemerintah terkait pelaporan dan pengawasan kegiatan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 26391
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI terkait KBLI 26391. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 26391 dengan kode KBLI lain dalam satu perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup beberapa bidang usaha yang berbeda namun masih dalam satu entitas bisnis yang sama. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis sesuai kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.