← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

26391 - Industri Kartu Cerdas (Smart Card)

Kelompok ini mencakup pembuatan kartu cerdas (smart card), seperti perencanaan desain cip (chip) design (house design), perencanaan tata letak sirkuit kartu cerdas, pembuatan chip foundry, pembuatan chip module packaging, pembuatan firmware dan perangkat lunak/software yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas, serta chip packaging. Kartu cerdas dapat berupa beberapa produk, seperti simcard, komunikasi medan dekat atau near field communications (NFC), dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G, dan sebagainya, kartu perbankan, kartu akses, kartu micro dan macro payment, kartu kredit, dan semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

26391 - Industri Kartu Cerdas (Smart Card), 26391

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26391?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26391

Industri Kartu Cerdas (Smart Card)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26391: Industri Kartu Cerdas (Smart Card)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26391.

Pengertian KBLI 26391

KBLI 26391 berjudul "Industri Kartu Cerdas (Smart Card)". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini meliputi kegiatan industri yang berhubungan langsung dengan pembuatan dan perancangan kartu cerdas (smart card) serta komponen terkait seperti cip, packaging, dan perangkat lunak yang terkait dengan fungsi kartu cerdas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26391

Ruang lingkup sesuai uraian resmi mencakup perencanaan desain cip (chip design/house design), perencanaan tata letak sirkuit kartu cerdas, pembuatan chip foundry, pembuatan chip module packaging, pembuatan firmware dan perangkat lunak/software yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas, serta chip packaging. Selain itu, ruang lingkup memasukkan produksi kartu cerdas itu sendiri dalam berbagai fungsi dan teknologi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26391

  • Pembuatan kartu cerdas (smart card).
  • Perencanaan desain cip (chip design/house design).
  • Perencanaan tata letak sirkuit kartu cerdas.
  • Pembuatan chip foundry.
  • Pembuatan chip module packaging dan chip packaging.
  • Pembuatan firmware dan perangkat lunak/software yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas.
  • Produksi jenis kartu cerdas seperti simcard, komunikasi medan dekat (NFC) dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G, kartu perbankan, kartu akses, kartu micro dan macro payment, kartu kredit, serta semua kartu yang menggunakan pengaman data dan/atau komunikasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI ini tidak tercantum pernyataan spesifik mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Uraian resmi hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini tanpa menyebut pengecualian atau kode lain yang perlu dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pendirian unit produksi yang merakit dan memasang chip pada modul kartu serta melakukan chip module packaging untuk kartu perbankan.
  • Divisi R&D yang melakukan perencanaan desain cip dan tata letak sirkuit untuk kartu akses atau kartu micro payment.
  • Pengembangan firmware dan perangkat lunak embedded yang langsung berkaitan dengan fungsi keamanan dan komunikasi pada kartu kredit atau simcard.
  • Pembuatan kartu NFC untuk aplikasi pembayaran atau komunikasi jarak dekat dengan dukungan teknologi 2G–5G sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan DATA KBLI, berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya:

  • Usaha Mikro: Rendah
  • Usaha Kecil: Rendah
  • Usaha Menengah: Rendah
  • Usaha Besar: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI ini: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data dan merujuk pada perizinan yang tercantum untuk KBLI 26391.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak dicantumkan dalam data ini. Informasi tersebut bukan merupakan jaminan atau kepastian tentang waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "26391 - Industri Kartu Cerdas (Smart Card)".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi untuk KBLI 26391, khususnya terkait pembuatan kartu cerdas, desain cip, packaging, dan pengembangan firmware/software yang berkaitan langsung.
  2. Perhatikan skala usaha Anda karena DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) yang semuanya dinyatakan sebagai Rendah dalam data ini.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum pada data ini adalah NIB; pastikan informasi perizinan sesuai kebutuhan usaha berdasarkan uraian resmi.
  4. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; hal tersebut perlu dipahami sebagai informasi yang tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 26391?

KBLI 26391 berjudul "Industri Kartu Cerdas (Smart Card)" dan meliputi pembuatan kartu cerdas, perencanaan desain cip dan tata letak sirkuit kartu cerdas, pembuatan chip foundry, chip module packaging, chip packaging, serta pembuatan firmware dan perangkat lunak yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas, sesuai uraian resmi.

Apakah pengembangan firmware untuk kartu termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan firmware dan perangkat lunak/software yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas sebagai bagian dari kelompok KBLI 26391.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan menurut DATA KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah NIB. Informasi ini diambil langsung dari data yang tersedia.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 26391?

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-", yang berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan.