Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pembuatan kartu cerdas (smart card), seperti perencanaan desain cip (chip) design (house design), perencanaan tata letak sirkuit kartu cerdas, pembuatan chip foundry, pembuatan chip module packaging, pembuatan firmware dan perangkat lunak/software yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas, serta chip packaging. Kartu cerdas dapat berupa beberapa produk, seperti simcard, komunikasi medan dekat atau near field communications (NFC), dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G, dan sebagainya, kartu perbankan, kartu akses, kartu micro dan macro payment, kartu kredit, dan semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
26391 - Industri Kartu Cerdas (Smart Card), 26391
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
26391
Industri Kartu Cerdas (Smart Card)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26391.
KBLI 26391 berjudul "Industri Kartu Cerdas (Smart Card)". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini meliputi kegiatan industri yang berhubungan langsung dengan pembuatan dan perancangan kartu cerdas (smart card) serta komponen terkait seperti cip, packaging, dan perangkat lunak yang terkait dengan fungsi kartu cerdas.
Ruang lingkup sesuai uraian resmi mencakup perencanaan desain cip (chip design/house design), perencanaan tata letak sirkuit kartu cerdas, pembuatan chip foundry, pembuatan chip module packaging, pembuatan firmware dan perangkat lunak/software yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas, serta chip packaging. Selain itu, ruang lingkup memasukkan produksi kartu cerdas itu sendiri dalam berbagai fungsi dan teknologi.
Dalam DATA KBLI ini tidak tercantum pernyataan spesifik mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Uraian resmi hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini tanpa menyebut pengecualian atau kode lain yang perlu dibedakan.
Berdasarkan DATA KBLI, berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI ini: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data dan merujuk pada perizinan yang tercantum untuk KBLI 26391.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak dicantumkan dalam data ini. Informasi tersebut bukan merupakan jaminan atau kepastian tentang waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "26391 - Industri Kartu Cerdas (Smart Card)".
Status perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI: Tetap.
KBLI 26391 berjudul "Industri Kartu Cerdas (Smart Card)" dan meliputi pembuatan kartu cerdas, perencanaan desain cip dan tata letak sirkuit kartu cerdas, pembuatan chip foundry, chip module packaging, chip packaging, serta pembuatan firmware dan perangkat lunak yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas, sesuai uraian resmi.
Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan firmware dan perangkat lunak/software yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas sebagai bagian dari kelompok KBLI 26391.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah NIB. Informasi ini diambil langsung dari data yang tersedia.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-", yang berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan.