KBLI 26220
Industri Perlengkapan Komputer
Kelompok ini mencakup pembuatan perlengkapan komputer, seperti disk drive magnetik, flash drive dan alat penyimpanan lainnya, disk drive optik (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joystick, dan aksesori trackball, terminal komputer, scanner, bar code scanner, smart card reader, proyektor komputer (video beamer), alat perlengkapan media imersif (virtual reality/augmented reality/mixed reality) seperti virtual reality helmets, augmented reality glasses, dan alat pendukung lainnya. Termasuk industri terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis dan peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 26220Pengertian KBLI 26220
KBLI 26220 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan komputer dan perlengkapannya. KBLI ini menjadi rujukan resmi dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam struktur KBLI, kode 26220 secara khusus mengatur usaha yang bergerak di bidang manufaktur perangkat komputer, perangkat keras, serta aksesoris dan komponen yang terkait.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26220
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 26220 meliputi seluruh proses produksi, perakitan, dan pengembangan komputer serta perlengkapan komputer. Ini termasuk aktivitas pembuatan komputer desktop, laptop, server, dan perangkat pendukung seperti keyboard, mouse, monitor, serta perangkat penyimpanan eksternal. Selain itu, kegiatan usaha ini juga mencakup produksi suku cadang dan komponen komputer yang diperlukan dalam operasional perangkat keras.
Contoh Jenis Usaha KBLI 26220
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 26220 antara lain:
- Pabrik perakitan komputer desktop dan laptop
- Industri pembuatan server dan workstation
- Perusahaan manufaktur keyboard, mouse, dan monitor
- Pembuatan perangkat penyimpanan data eksternal seperti hard disk dan SSD
- Produksi aksesoris komputer seperti webcam, speaker, dan printer
Setiap usaha yang melakukan kegiatan produksi perangkat komputer dan perlengkapannya wajib mengacu pada KBLI 26220 dalam pengurusan perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 26220
Pelaku usaha di bidang industri komputer dan perlengkapannya diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang mempermudah proses perizinan, mulai dari NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga izin operasional dan komersial. Dengan mendaftarkan usaha di OSS menggunakan KBLI 26220, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang sah untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses perizinan melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga persetujuan teknis dari instansi terkait. Pelaku usaha juga wajib memperhatikan persyaratan tambahan yang mungkin diperlukan, seperti sertifikasi produk atau izin lingkungan, tergantung pada skala dan lokasi usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 26220
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 26220. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 26220 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha, sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usahanya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis, selama tetap memenuhi regulasi perizinan usaha yang berlaku melalui OSS.
Dengan demikian, penggabungan KBLI 26220 bersama KBLI lain dapat dilakukan untuk menunjang diversifikasi usaha atau integrasi vertikal, asalkan seluruh kegiatan usaha terdaftar dan memperoleh izin sesuai ketentuan OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.