← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

26220 - Industri Perlengkapan Komputer

Kelompok ini mencakup pembuatan perlengkapan periferal komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan masukan atau keluaran. Kelompok ini mencakup - pembuatan penggerak diska magnetik/magnetic disk drive, diska lepas (flash drive), dan alat penyimpanan lainnya; - pembuatan penggerak diska optik (optical disk drive) untuk komputer; - pembuatan mesin cetak/printer; - pembuatan monitor; - pembuatan papan tik (keyboard); - pembuatan tetikus (mouse), joystick, dan aksesori trackball; - pembuatan pemindai (scanner), termasuk pemindai kode batang/barcode scanner; - pembuatan smart card reader; - pembuatan proyektor komputer (video beamer); - pembuatan alat perlengkapan media imersif (misalnya virtual reality, augmented reality, dan mixed reality). seperti helm realitas virtual (virtual reality helmets) dan augmented reality glasses. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan kantor multifungsi yang dapat menjalankan berbagai kemampuan, seperti mencetak (printing), menyalin (copying), dan mengirim faksimili (faxing). Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video, dan lain- lain), lihat 1820; - pembuatan komponen elektronik dan alat-alat elektronik yang digunakan di komputer dan perlengkapannya, lihat 2619; - pembuatan interface cards, modul, dan peralatannya, lihat subgolongan 2619; - pembuatan papan sirkuit cetak/printed circuit board (PCB) yang telah dipasangi elemen pasif, lihat subgolongan 2619; - pembuatan modem peralatan carrier, lihat subgolongan 2639; - pembuatan switch komunikasi digital dan perlengkapan komunikasi data (misalnya jembatan/bridge, perute/router, dan gerbang/gateway) lihat subgolongan 2639; - pembuatan monitor televisi, lihat subgolongan 2641; - pembuatan alat elektronik seperti pemutar CD atau pemutar DVD, lihat subgolongan 2642;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

26220 - Industri Perlengkapan Komputer, 26220

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26220?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26220

Industri Perlengkapan Komputer

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26220: Industri Perlengkapan Komputer

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26220.

Pengertian KBLI 26220

KBLI 26220, berjudul "Industri Perlengkapan Komputer", adalah klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pembuatan perlengkapan periferal untuk komputer. Uraian resmi mendefinisikan kelompok ini sebagai pembuatan berbagai perangkat input, output, dan penyimpanan serta perlengkapan terkait yang digunakan bersama komputer.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26220

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi produksi perlengkapan periferal komputer seperti peralatan penyimpanan, penggerak diska optik, mesin cetak/printer, monitor, papan tik (keyboard), tetikus (mouse) dan perangkat penunjang input/output lainnya, serta alat perlengkapan media imersif. Keterangan resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26220

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26220 antara lain:

  • Pembuatan penggerak diska magnetik/magnetic disk drive dan alat penyimpanan lain (mis. diska lepas/flash drive).
  • Pembuatan penggerak diska optik (optical disk drive) untuk komputer.
  • Pembuatan mesin cetak/printer.
  • Pembuatan monitor komputer.
  • Pembuatan papan tik (keyboard).
  • Pembuatan tetikus (mouse), joystick, dan aksesori trackball.
  • Pembuatan pemindai (scanner), termasuk pemindai kode batang/barcode scanner.
  • Pembuatan smart card reader.
  • Pembuatan proyektor komputer (video beamer).
  • Pembuatan alat perlengkapan media imersif (misalnya perangkat virtual reality, augmented reality, dan mixed reality seperti helm realitas virtual dan augmented reality glasses).
  • Pembuatan peralatan kantor multifungsi yang dapat mencetak, menyalin, dan mengirim faksimili.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 26220 dan harus dibedakan, yakni:

  • Reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video, dan lain-lain) — lihat 1820.
  • Pembuatan komponen elektronik dan alat-alat elektronik yang digunakan di komputer dan perlengkapannya — lihat 2619.
  • Pembuatan interface cards, modul, dan peralatannya — lihat subgolongan 2619.
  • Pembuatan papan sirkuit cetak/printed circuit board (PCB) yang telah dipasangi elemen pasif — lihat subgolongan 2619.
  • Pembuatan modem peralatan carrier — lihat subgolongan 2639.
  • Pembuatan switch komunikasi digital dan perlengkapan komunikasi data (mis. bridge, perute/router, gateway) — lihat subgolongan 2639.
  • Pembuatan monitor televisi — lihat subgolongan 2641.
  • Pembuatan alat elektronik seperti pemutar CD atau pemutar DVD — lihat subgolongan 2642.

Jika aktivitas usaha mencakup salah satu kegiatan di atas, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 26220 sesuai keterangan resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 26220, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi:

  • Fasilitas manufaktur penggerak diska magnetik atau perangkat penyimpanan lepas (flash drive).
  • Pabrik perakitan dan pengujian penggerak diska optik untuk komputer.
  • Industri pembuat printer dan mesin cetak khusus komputer.
  • Pembuatan monitor komputer dan perangkat tampilan komputer lainnya (selain monitor televisi).
  • Perakitan keyboard, mouse, joystick, dan aksesori trackball.
  • Pembuatan scanner termasuk scanner kode batang.
  • Produksi smart card reader dan proyektor komputer (video beamer).
  • Pembuatan perangkat imersif seperti helm realitas virtual dan kacamata augmented reality.
  • Produksi peralatan kantor multifungsi yang dapat mencetak, menyalin, dan mengirim faksimili.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko berdasarkan kombinasi skala usaha sebagai berikut (sertakan setiap kombinasi sesuai data):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.

Daftar di atas memuat seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi tingkat risiko pada proses perizinan tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 26220 adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain terkait mekanisme perizinan atau dokumen pelengkap tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-" yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI ini. Pernyataan ini bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum menunjukkan hubungan dengan daftar sebelumnya: "26220 - Industri Perlengkapan Komputer" pada KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 26220 dalam data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 26220, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan termasuk dalam daftar kegiatan yang tercantum pada uraian resmi KBLI 26220.
  • Tinjau secara cermat daftar kegiatan yang tidak termasuk untuk menghindari kesalahan klasifikasi terhadap kegiatan yang dirujuk ke subgolongan lain.
  • Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar; informasi persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data; data tidak memberikan jaminan terkait durasi penerbitan dokumen perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 26220?

KBLI 26220, "Industri Perlengkapan Komputer", mencakup pembuatan perlengkapan periferal komputer seperti perangkat penyimpanan, printer, monitor, keyboard, mouse, scanner, smart card reader, proyektor komputer, perangkat imersif, dan peralatan kantor multifungsi sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan termasuk pembuatan penggerak diska magnetik dan optik, flash drive, printer, monitor, keyboard, mouse, joystick, scanner (termasuk barcode scanner), smart card reader, proyektor komputer, alat media imersif (mis. VR helmet, AR glasses), serta peralatan kantor multifungsi.

Apa saja kegiatan yang harus dibedakan dari KBLI 26220?

Beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan antara lain reproduksi media rekaman (lihat 1820), pembuatan komponen elektronik dan interface cards atau PCB yang dipasangi elemen pasif (lihat 2619), modem dan switch/routers (lihat 2639), monitor televisi (lihat 2641), serta pemutar CD/DVD (lihat 2642).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 26220?

Data resmi hanya mencantumkan satu perizinan berusaha untuk KBLI 26220: Sertifikat Standar. Informasi perizinan lain atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data ini.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI ini?

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-"); data ini tidak menjamin atau menyatakan jangka waktu penerbitan tertentu.