Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pembuatan perlengkapan periferal komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan masukan atau keluaran. Kelompok ini mencakup - pembuatan penggerak diska magnetik/magnetic disk drive, diska lepas (flash drive), dan alat penyimpanan lainnya; - pembuatan penggerak diska optik (optical disk drive) untuk komputer; - pembuatan mesin cetak/printer; - pembuatan monitor; - pembuatan papan tik (keyboard); - pembuatan tetikus (mouse), joystick, dan aksesori trackball; - pembuatan pemindai (scanner), termasuk pemindai kode batang/barcode scanner; - pembuatan smart card reader; - pembuatan proyektor komputer (video beamer); - pembuatan alat perlengkapan media imersif (misalnya virtual reality, augmented reality, dan mixed reality). seperti helm realitas virtual (virtual reality helmets) dan augmented reality glasses. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan kantor multifungsi yang dapat menjalankan berbagai kemampuan, seperti mencetak (printing), menyalin (copying), dan mengirim faksimili (faxing). Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video, dan lain- lain), lihat 1820; - pembuatan komponen elektronik dan alat-alat elektronik yang digunakan di komputer dan perlengkapannya, lihat 2619; - pembuatan interface cards, modul, dan peralatannya, lihat subgolongan 2619; - pembuatan papan sirkuit cetak/printed circuit board (PCB) yang telah dipasangi elemen pasif, lihat subgolongan 2619; - pembuatan modem peralatan carrier, lihat subgolongan 2639; - pembuatan switch komunikasi digital dan perlengkapan komunikasi data (misalnya jembatan/bridge, perute/router, dan gerbang/gateway) lihat subgolongan 2639; - pembuatan monitor televisi, lihat subgolongan 2641; - pembuatan alat elektronik seperti pemutar CD atau pemutar DVD, lihat subgolongan 2642;
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
26220 - Industri Perlengkapan Komputer, 26220
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
26220
Industri Perlengkapan Komputer
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26220.
KBLI 26220, berjudul "Industri Perlengkapan Komputer", adalah klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pembuatan perlengkapan periferal untuk komputer. Uraian resmi mendefinisikan kelompok ini sebagai pembuatan berbagai perangkat input, output, dan penyimpanan serta perlengkapan terkait yang digunakan bersama komputer.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi produksi perlengkapan periferal komputer seperti peralatan penyimpanan, penggerak diska optik, mesin cetak/printer, monitor, papan tik (keyboard), tetikus (mouse) dan perangkat penunjang input/output lainnya, serta alat perlengkapan media imersif. Keterangan resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26220 antara lain:
Uraian resmi secara tegas mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 26220 dan harus dibedakan, yakni:
Jika aktivitas usaha mencakup salah satu kegiatan di atas, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 26220 sesuai keterangan resmi.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 26220, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi:
Data resmi menyajikan tingkat risiko berdasarkan kombinasi skala usaha sebagai berikut (sertakan setiap kombinasi sesuai data):
Daftar di atas memuat seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi tingkat risiko pada proses perizinan tidak tercantum dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 26220 adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain terkait mekanisme perizinan atau dokumen pelengkap tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-" yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI ini. Pernyataan ini bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan yang tercantum menunjukkan hubungan dengan daftar sebelumnya: "26220 - Industri Perlengkapan Komputer" pada KBLI 2020.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 26220 dalam data adalah: Tetap.
Sebelum memilih KBLI 26220, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:
KBLI 26220, "Industri Perlengkapan Komputer", mencakup pembuatan perlengkapan periferal komputer seperti perangkat penyimpanan, printer, monitor, keyboard, mouse, scanner, smart card reader, proyektor komputer, perangkat imersif, dan peralatan kantor multifungsi sesuai uraian resmi.
Kegiatan termasuk pembuatan penggerak diska magnetik dan optik, flash drive, printer, monitor, keyboard, mouse, joystick, scanner (termasuk barcode scanner), smart card reader, proyektor komputer, alat media imersif (mis. VR helmet, AR glasses), serta peralatan kantor multifungsi.
Beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan antara lain reproduksi media rekaman (lihat 1820), pembuatan komponen elektronik dan interface cards atau PCB yang dipasangi elemen pasif (lihat 2619), modem dan switch/routers (lihat 2639), monitor televisi (lihat 2641), serta pemutar CD/DVD (lihat 2642).
Data resmi hanya mencantumkan satu perizinan berusaha untuk KBLI 26220: Sertifikat Standar. Informasi perizinan lain atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data ini.
Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-"); data ini tidak menjamin atau menyatakan jangka waktu penerbitan tertentu.