KBLI 26210

Industri Komputer Dan/Atau Perakitan Komputer

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam mesin komputasi, seperti komputer desktop, komputer laptop, komputer mainframe, komputer ukuran tangan (misal PDA), komputer tablet, dan server komputer. Termasuk kegiatan perakitan komputer.

Baca penjelasan lengkap KBLI 26210
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 26210

KBLI 26210 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha industri perangkat komputer dan perlengkapannya. KBLI ini mengacu pada sistem klasifikasi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya standarisasi dan kemudahan pengurusan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 26210, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan jenis kegiatan usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26210

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 26210 meliputi industri pembuatan komputer dan perlengkapan komputer. Kegiatan ini mencakup proses perakitan, manufaktur, hingga rekondisi perangkat keras komputer seperti komputer desktop, laptop, server, dan perlengkapan komputer lainnya. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi produksi komponen utama perangkat komputer, seperti motherboard, prosesor, dan perangkat penyimpanan data. Kegiatan usaha dalam KBLI 26210 juga dapat mencakup pengujian dan kontrol kualitas perangkat komputer sebelum dipasarkan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 26210

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26210 antara lain:

  • Industri perakitan komputer desktop dan laptop
  • Industri pembuatan server dan workstation
  • Produksi motherboard, kartu grafis, dan komponen komputer lainnya
  • Industri perangkat penyimpanan data seperti hard disk, SSD, dan flash drive
  • Pabrikasi printer, scanner, dan perangkat input/output komputer lainnya
  • Usaha rekondisi dan perbaikan perangkat komputer secara massal untuk dijual kembali

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang KBLI 26210 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha di OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas legal usaha. Selain NIB, pelaku usaha KBLI 26210 juga perlu memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko, seperti Persetujuan Teknis, Sertifikat Standar, dan izin-izin lain yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban perizinan melalui OSS ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan kemudahan berusaha di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 26210

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 26210. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 26210 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Namun, penggabungan KBLI tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan wajib tercantum dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus secara legal sesuai regulasi pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.