Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan komputer, misalnya komputer induk/mainframe, komputer desktop, laptop, dan server komputer. Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC. Komputer digital merupakan jenis yang umumnya banyak digunakan dan dapat melakukan hal-hal berikut: (1) menyimpan program pemrosesan atau program dan data yang diperlukan untuk eksekusi suatu program; (2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna; (3) melakukan penghitungan aritmatika yang diinginkan pengguna; dan (4) mengeksekusi tanpa intervensi manusia, sebuah program pemrosesan yang memerlukan komputer untuk memodifikasi eksekusi dengan keputusan logis (logical decision) selama proses berjalan. Komputer analog mampu mensimulasikan model matematika dan setidaknya terdiri atas kontrol analog dan elemen pemrograman. Kelompok ini mencakup - pembuatan komputer desktop; - pembuatan komputer laptop; - pembuatan komputer induk/mainframe; - pembuatan komputer genggam; - pembuatan komputer tablet; - pembuatan server komputer; - pembuatan komputer interaktif, termasuk digital signage, smartboard (papan tulis interaktif), dan perangkat interaktif (anjungan) layanan mandiri. Kelompok ini juga mencakup - perakitan komputer; - pembuatan terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM) dan terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis; - pembuatan komputer dengan fungsi khusus untuk keamanan siber, seperti tembok api/firewall atau network detection and response (NDR).
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
26210 - Industri Komputer Dan/Atau Perakitan Komputer, 26210
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control, d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik /plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
26210
Industri Komputer dan Perakitan Komputer
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26210.
KBLI 26210 berjudul "Industri Komputer dan Perakitan Komputer". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan komputer dalam berbagai bentuk, misalnya komputer induk/mainframe, komputer desktop, laptop, dan server komputer. Komputer yang dimaksud dapat berupa komputer analog, digital, atau hibrid, termasuk PC. Uraian resmi juga menjabarkan karakteristik komputer digital dan analog sesuai fungsinya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan dan/atau pemasangan berbagai jenis komputer serta kegiatan perakitan. Kelompok ini mencakup pembuatan komputer dengan fungsi umum maupun khusus yang dijelaskan secara rinci dalam uraian resmi.
Uraian resmi tidak secara eksplisit mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan selain batasan yang tercantum untuk terminal. Uraian secara tegas mencakup pembuatan terminal komputer "yang tidak dioperasikan secara mekanis", sehingga terminal yang dioperasikan secara mekanis tidak termasuk dalam cakupan yang dijelaskan. Selain itu, data tidak memberikan rincian kegiatan lain yang perlu dibedakan.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkatan risiko untuk KBLI 26210. Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini dan tidak dapat ditambahkan atau diasumsikan.
-
Catatan: informasi yang tercantum pada data untuk bagian perizinan berusaha hanya berupa tanda "-" sesuai sumber. Rincian jenis perizinan sektoral atau persyaratan izin lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
-
Catatan: data hanya mencantumkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai lamanya proses penerbitan perizinan dalam sumber ini.
-
Catatan: bagian jenis perubahan pada data menunjukkan "-", sehingga tidak tersedia informasi tentang perubahan atau revisi dalam data yang digunakan.
KBLI 26210 adalah kategori "Industri Komputer dan Perakitan Komputer" yang mencakup pembuatan, pemasangan, dan perakitan berbagai jenis komputer (analog, digital, hibrid), termasuk desktop, laptop, mainframe, server, perangkat interaktif, terminal elektronik, dan perangkat khusus untuk keamanan siber sesuai uraian resmi.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan perakitan komputer sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26210.
Uraian resmi mencakup pembuatan terminal komputer seperti ATM dan terminal POS dengan catatan bahwa terminal tersebut "tidak dioperasikan secara mekanis". Informasi mengenai terminal yang dioperasikan secara mekanis tidak tercantum sebagai bagian dari uraian ini.
Dalam data yang digunakan, bagian perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan hanya tercantum sebagai "-" sehingga rincian jenis perizinan dan durasi penerbitan tidak tersedia dalam sumber ini.