← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

26210 - Industri Komputer dan Perakitan Komputer

Kelompok ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan komputer, misalnya komputer induk/mainframe, komputer desktop, laptop, dan server komputer. Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC. Komputer digital merupakan jenis yang umumnya banyak digunakan dan dapat melakukan hal-hal berikut: (1) menyimpan program pemrosesan atau program dan data yang diperlukan untuk eksekusi suatu program; (2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna; (3) melakukan penghitungan aritmatika yang diinginkan pengguna; dan (4) mengeksekusi tanpa intervensi manusia, sebuah program pemrosesan yang memerlukan komputer untuk memodifikasi eksekusi dengan keputusan logis (logical decision) selama proses berjalan. Komputer analog mampu mensimulasikan model matematika dan setidaknya terdiri atas kontrol analog dan elemen pemrograman. Kelompok ini mencakup - pembuatan komputer desktop; - pembuatan komputer laptop; - pembuatan komputer induk/mainframe; - pembuatan komputer genggam; - pembuatan komputer tablet; - pembuatan server komputer; - pembuatan komputer interaktif, termasuk digital signage, smartboard (papan tulis interaktif), dan perangkat interaktif (anjungan) layanan mandiri. Kelompok ini juga mencakup - perakitan komputer; - pembuatan terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM) dan terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis; - pembuatan komputer dengan fungsi khusus untuk keamanan siber, seperti tembok api/firewall atau network detection and response (NDR).

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

26210 - Industri Komputer Dan/Atau Perakitan Komputer, 26210

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control, d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik /plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26210?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26210

Industri Komputer dan Perakitan Komputer

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26210: Industri Komputer dan Perakitan Komputer

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26210.

Pengertian KBLI 26210

KBLI 26210 berjudul "Industri Komputer dan Perakitan Komputer". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan komputer dalam berbagai bentuk, misalnya komputer induk/mainframe, komputer desktop, laptop, dan server komputer. Komputer yang dimaksud dapat berupa komputer analog, digital, atau hibrid, termasuk PC. Uraian resmi juga menjabarkan karakteristik komputer digital dan analog sesuai fungsinya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26210

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan dan/atau pemasangan berbagai jenis komputer serta kegiatan perakitan. Kelompok ini mencakup pembuatan komputer dengan fungsi umum maupun khusus yang dijelaskan secara rinci dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26210

  • Pembuatan komputer desktop.
  • Pembuatan komputer laptop.
  • Pembuatan komputer induk/mainframe.
  • Pembuatan komputer genggam.
  • Pembuatan komputer tablet.
  • Pembuatan server komputer.
  • Pembuatan komputer interaktif, termasuk digital signage, smartboard (papan tulis interaktif), dan perangkat interaktif (anjungan) layanan mandiri.
  • Perakitan komputer.
  • Pembuatan terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM) dan terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis.
  • Pembuatan komputer dengan fungsi khusus untuk keamanan siber, seperti tembok api/firewall atau network detection and response (NDR).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak secara eksplisit mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan selain batasan yang tercantum untuk terminal. Uraian secara tegas mencakup pembuatan terminal komputer "yang tidak dioperasikan secara mekanis", sehingga terminal yang dioperasikan secara mekanis tidak termasuk dalam cakupan yang dijelaskan. Selain itu, data tidak memberikan rincian kegiatan lain yang perlu dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembuatan dan perakitan komputer desktop untuk pasar konsumen atau perusahaan.
  • Pembuatan dan perakitan laptop serta komputer genggam atau tablet.
  • Pembuatan server komputer untuk penggunaan pusat data atau layanan jaringan.
  • Pembuatan dan pemasangan sistem komputer induk/mainframe.
  • Produksi perangkat interaktif seperti digital signage dan smartboard.
  • Perakitan unit-terminal elektronik seperti ATM dan terminal POS yang beroperasi secara elektronik (bukan mekanis).
  • Pembuatan perangkat komputer dengan fungsi keamanan siber terintegrasi, misalnya perangkat tembok api (firewall) atau perangkat network detection and response (NDR).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkatan risiko untuk KBLI 26210. Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini dan tidak dapat ditambahkan atau diasumsikan.

Perizinan Berusaha

-

Catatan: informasi yang tercantum pada data untuk bagian perizinan berusaha hanya berupa tanda "-" sesuai sumber. Rincian jenis perizinan sektoral atau persyaratan izin lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

-

Catatan: data hanya mencantumkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai lamanya proses penerbitan perizinan dalam sumber ini.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 26210 - Industri Komputer Dan/Atau Perakitan Komputer

Status Perubahan KBLI

-

Catatan: bagian jenis perubahan pada data menunjukkan "-", sehingga tidak tersedia informasi tentang perubahan atau revisi dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 26210—yaitu pembuatan, pemasangan, dan/atau perakitan komputer sesuai daftar kegiatan yang tercantum.
  • Perhatikan batasan pada terminal komputer: uraian resmi mencakup terminal seperti ATM dan POS yang "tidak dioperasikan secara mekanis".
  • Jika kegiatan berupa pembuatan perangkat dengan fungsi keamanan siber (mis. firewall atau NDR), kegiatan tersebut termasuk dalam uraian resmi dan dapat dicatat sesuai deskripsi.
  • Informasi mengenai tingkat risiko, skala usaha, jenis perizinan detail, dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini; untuk rincian lebih lanjut, periksa sumber resmi atau data pelengkap yang relevan.
  • Jangan menambahkan atau mengganti kegiatan utama yang tercantum dalam uraian resmi saat memilih KBLI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 26210?

KBLI 26210 adalah kategori "Industri Komputer dan Perakitan Komputer" yang mencakup pembuatan, pemasangan, dan perakitan berbagai jenis komputer (analog, digital, hibrid), termasuk desktop, laptop, mainframe, server, perangkat interaktif, terminal elektronik, dan perangkat khusus untuk keamanan siber sesuai uraian resmi.

Apakah perakitan komputer termasuk dalam KBLI 26210?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan perakitan komputer sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26210.

Apakah pembuatan ATM dan terminal POS termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi mencakup pembuatan terminal komputer seperti ATM dan terminal POS dengan catatan bahwa terminal tersebut "tidak dioperasikan secara mekanis". Informasi mengenai terminal yang dioperasikan secara mekanis tidak tercantum sebagai bagian dari uraian ini.

Informasi perizinan dan jangka waktu penerbitan apakah tersedia untuk KBLI 26210?

Dalam data yang digunakan, bagian perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan hanya tercantum sebagai "-" sehingga rincian jenis perizinan dan durasi penerbitan tidak tersedia dalam sumber ini.