KBLI 25992

Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkok, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot dan sejenisnya. Termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya dan alat penggosok dari logam.

Baca penjelasan lengkap KBLI 25992
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 25992

KBLI 25992 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha khusus di bidang pembuatan peralatan dan perlengkapan rumah tangga dari logam, kecuali furnitur. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Penggunaan kode KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25992

Ruang lingkup KBLI 25992 mencakup seluruh kegiatan produksi, perakitan, dan pemrosesan berbagai peralatan rumah tangga berbahan logam, kecuali furnitur. Kegiatan ini meliputi proses pembuatan produk dari bahan logam seperti baja, besi, aluminium, dan logam campuran lainnya. Selain itu, kegiatan usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup pengecatan, pelapisan, hingga finishing akhir pada produk yang dihasilkan.

Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 25992 harus memenuhi standar teknis dan kualitas sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, fungsionalitas, serta daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.

Contoh Jenis Usaha KBLI 25992

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 25992 antara lain:

  • Pembuatan peralatan dapur dari logam seperti panci, wajan, loyang, dan sendok garpu
  • Produksi alat kebersihan rumah tangga dari logam seperti sapu, pel, tempat sampah, dan rak pengering
  • Pembuatan peralatan makan dan minum berbahan logam, misalnya teko, gelas, dan nampan
  • Industri pembuat alat penyimpanan makanan dari logam seperti toples dan kotak makan
  • Pembuatan perlengkapan kamar mandi dari logam, seperti gantungan handuk dan tempat sabun

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada kode KBLI 25992 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada ruang lingkup KBLI 25992 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara online, mulai dari izin dasar hingga izin operasional atau komersial.

Melalui OSS, pelaku usaha harus memasukkan kode KBLI yang sesuai, yaitu 25992, untuk memastikan jenis kegiatan usaha terdata dengan benar. Proses perizinan ini mencakup pengisian data usaha, verifikasi dokumen, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diperlukan agar usaha dapat beroperasi secara legal.

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, kemudahan akses layanan pemerintah, serta peluang untuk mengembangkan bisnis secara nasional maupun internasional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 25992

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 25992. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 25992 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.