← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

25992 - Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur, baik dari aluminium maupun dari logam bukan aluminium, seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot, dan sejenisnya, termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya, dan alat penggosok dari logam.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

25992 - Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam, 25992

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25992?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25992

Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25992: Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25992.

Pengertian KBLI 25992

KBLI 25992 berjudul "Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur dan peralatan meja yang terbuat dari aluminium maupun logam bukan aluminium.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25992

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai peralatan dapur dan peralatan meja dari logam, baik aluminium maupun logam bukan aluminium. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menentukan batas kegiatan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25992

  • Peralatan makan
  • Piring
  • Piring ceper
  • Mangkuk
  • Teko
  • Panci
  • Wajan ketel
  • Periuk
  • Dandang
  • Ketel masak
  • Rantang
  • Baskom
  • Baki
  • Pot
  • Peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur
  • Peralatan kecil dapur yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya
  • Alat penggosok dari logam

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 25992 yang digunakan dalam data ini tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain pembuatan peralatan makan, produksi panci dan wajan ketel, pembuatan teko dan ketel masak, pembuatan peralatan meja dari logam, produksi peralatan kecil dapur yang digerakkan dengan tangan beserta aksesorinya, serta pembuatan alat penggosok dari logam.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 25992 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 25992 adalah:

  • Izin
  • NIB

Informasi ini sesuai dengan data yang diberikan; data tidak merinci jenis izin sektoral tambahan atau alokasi perizinan menurut skala usaha atau risiko.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "25992 - Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicantumkan pada data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 25992 yang menjadi dasar klasifikasi.
  2. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena data menunjukkan perbedaan tingkat risiko antara usaha mikro/kecil/menengah dan usaha besar.
  3. Catat bahwa data hanya mencantumkan jenis perizinan "Izin" dan "NIB"; data tidak memuat rincian persyaratan teknis, dokumen, atau izin sektoral lain.
  4. Jangka waktu penerbitan 7 Hari adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan izin.
  5. Jika informasi tertentu yang diperlukan tidak tercantum dalam data ini, data tersebut tidak menyediakan detail tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 25992?

KBLI 25992 berjudul "Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam" dan mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur dan peralatan meja dari aluminium maupun logam bukan aluminium sesuai uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 25992?

Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan peralatan makan, piring, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot, peralatan bukan listrik untuk meja atau dapur, peralatan kecil dapur yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya, serta alat penggosok dari logam.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 25992 menurut skala usaha?

Data menunjukkan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi. Ini menggambarkan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 25992?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Data tidak merinci pembagian perizinan menurut skala usaha atau detail persyaratan.

Apakah jangka waktu 7 Hari menjamin penerbitan izin?

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari menurut data, namun ini tidak merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.