Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur, baik dari aluminium maupun dari logam bukan aluminium, seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot, dan sejenisnya, termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya, dan alat penggosok dari logam.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
25992 - Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam, 25992
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
25992
Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25992.
KBLI 25992 berjudul "Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur dan peralatan meja yang terbuat dari aluminium maupun logam bukan aluminium.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai peralatan dapur dan peralatan meja dari logam, baik aluminium maupun logam bukan aluminium. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menentukan batas kegiatan ini.
Uraian resmi untuk KBLI 25992 yang digunakan dalam data ini tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang tersedia.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain pembuatan peralatan makan, produksi panci dan wajan ketel, pembuatan teko dan ketel masak, pembuatan peralatan meja dari logam, produksi peralatan kecil dapur yang digerakkan dengan tangan beserta aksesorinya, serta pembuatan alat penggosok dari logam.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 25992 sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 25992 adalah:
Informasi ini sesuai dengan data yang diberikan; data tidak merinci jenis izin sektoral tambahan atau alokasi perizinan menurut skala usaha atau risiko.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "25992 - Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam".
Status perubahan yang dicantumkan pada data adalah: Tetap.
KBLI 25992 berjudul "Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam" dan mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur dan peralatan meja dari aluminium maupun logam bukan aluminium sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan peralatan makan, piring, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot, peralatan bukan listrik untuk meja atau dapur, peralatan kecil dapur yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya, serta alat penggosok dari logam.
Data menunjukkan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi. Ini menggambarkan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Data tidak merinci pembagian perizinan menurut skala usaha atau detail persyaratan.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari menurut data, namun ini tidak merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.