KBLI 25991

Industri Brankas, Filling Kantor dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. Termasuk industri peti besi, lemari besi, pintu lapis baja dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 25991
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 25991

KBLI 25991 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pada bidang pembuatan barang logam siap pasang untuk bangunan. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 25991 menjadi rujukan wajib bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi dan fabrikasi barang logam yang digunakan dalam konstruksi bangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25991

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 25991 meliputi seluruh proses pembuatan, perakitan, dan pemasangan barang-barang logam yang siap digunakan pada bangunan. Kegiatan ini mencakup produksi komponen logam, seperti pintu, jendela, rangka atap, pagar, teralis, dan produk logam lain yang digunakan sebagai bagian integral dari struktur bangunan. Usaha dalam KBLI 25991 juga dapat meliputi pemrosesan bahan baku logam menjadi produk akhir yang siap dipasang di lokasi konstruksi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 25991

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25991 antara lain:

  • Pabrik pembuatan pintu dan jendela berbahan logam untuk gedung perkantoran atau hunian
  • Usaha pembuatan pagar besi, teralis, dan kanopi logam
  • Fabrikasi rangka atap baja ringan atau struktur logam untuk bangunan industri
  • Produksi tangga logam, balkon, dan ornamen logam arsitektural
  • Perakitan komponen logam untuk keperluan konstruksi dan renovasi bangunan

Semua usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 25991 dalam proses perizinan usahanya melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 25991 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, dan izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah melalui OSS, pelaku usaha KBLI 25991 dapat menjalankan bisnis secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, serta membuka peluang kerja sama dengan pihak lain.

Ketentuan Penggabungan KBLI 25991

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 25991. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 25991 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis sesuai kebutuhan pasar dan perkembangan usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.