Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peti besi, pintu lapis baja, dan lain-lain.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
25991 - Industri Brankas, Filling Kantor dan Sejenisnya, 25991
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
25991
Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25991.
KBLI 25991 dengan judul resmi "Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya" merujuk pada kelompok kegiatan industri yang dijabarkan dalam uraian resmi. Kelompok ini menekankan pembuatan alat-alat kantor dari logam dan produk keamanan berbahan logam seperti brankas dan peti besi.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 25991 mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam (contoh yang disebut secara eksplisit: brankas dan filling cabinet) serta proses pembuatan peti besi, pintu lapis baja, dan produk sejenis lainnya. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menentukan kecocokan suatu kegiatan usaha dengan kode ini.
Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini tidak termasuk furnitur dari logam. Oleh karena itu, produksi furnitur logam yang dikategorikan sebagai furnitur harus dibedakan dari kegiatan di bawah KBLI 25991 sesuai uraian resmi.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 25991 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain: produksi brankas untuk penyimpanan aman, pembuatan filling cabinet untuk keperluan kantor, pembuatan peti besi dan pembuatan pintu lapis baja. Contoh lain yang relevan harus sejalan dengan uraian resmi dan bukan kegiatan furnitur logam.
Menurut data skala risiko untuk KBLI 25991, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Perbedaan tingkat risiko antar skala usaha tercantum dalam data; tingkat risiko tidak sama untuk semua skala usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 25991 adalah:
Daftar ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan harus dipahami dalam konteks OSS berbasis risiko sebagai jenis perizinan yang relevan menurut data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 25991 adalah 7 Hari. Informasi ini bersifat data yang disediakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "25991 - Industri Brankas, Filling Kantor dan Sejenisnya". Informasi padanan ini diambil langsung dari data.
Informasi jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: "-". Data ini disajikan apa adanya dari sumber yang digunakan.
KBLI 25991 berjudul "Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya" dan mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam serta produk keamanan dari logam seperti brankas, peti besi, dan pintu lapis baja, sesuai uraian resmi.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan brankas, filling cabinet (kabinet arsip dari logam), peti besi, pintu lapis baja, dan produk sejenis yang tercantum dalam kelompok tersebut.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kegiatan ini tidak termasuk furnitur dari logam; produksi furnitur logam perlu dibedakan dari KBLI 25991.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 25991 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Daftar ini disajikan sesuai data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.