← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

25991 - Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peti besi, pintu lapis baja, dan lain-lain.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

25991 - Industri Brankas, Filling Kantor dan Sejenisnya, 25991

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25991?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25991

Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25991: Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25991.

Pengertian KBLI 25991

KBLI 25991 dengan judul resmi "Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya" merujuk pada kelompok kegiatan industri yang dijabarkan dalam uraian resmi. Kelompok ini menekankan pembuatan alat-alat kantor dari logam dan produk keamanan berbahan logam seperti brankas dan peti besi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25991

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 25991 mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam (contoh yang disebut secara eksplisit: brankas dan filling cabinet) serta proses pembuatan peti besi, pintu lapis baja, dan produk sejenis lainnya. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menentukan kecocokan suatu kegiatan usaha dengan kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25991

  • Pembuatan brankas (alat keamanan dari logam)
  • Pembuatan filling cabinet atau kabinet arsip dari logam
  • Pembuatan peti besi
  • Pembuatan pintu lapis baja
  • Pembuatan produk sejenis lainnya yang masuk dalam kelompok pembuatan alat-alat kantor dan produk keamanan dari logam, seperti tercantum dalam uraian resmi

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini tidak termasuk furnitur dari logam. Oleh karena itu, produksi furnitur logam yang dikategorikan sebagai furnitur harus dibedakan dari kegiatan di bawah KBLI 25991 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 25991 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain: produksi brankas untuk penyimpanan aman, pembuatan filling cabinet untuk keperluan kantor, pembuatan peti besi dan pembuatan pintu lapis baja. Contoh lain yang relevan harus sejalan dengan uraian resmi dan bukan kegiatan furnitur logam.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Menurut data skala risiko untuk KBLI 25991, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Risiko: Menengah Tinggi

Perbedaan tingkat risiko antar skala usaha tercantum dalam data; tingkat risiko tidak sama untuk semua skala usaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 25991 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan harus dipahami dalam konteks OSS berbasis risiko sebagai jenis perizinan yang relevan menurut data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 25991 adalah 7 Hari. Informasi ini bersifat data yang disediakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "25991 - Industri Brankas, Filling Kantor dan Sejenisnya". Informasi padanan ini diambil langsung dari data.

Status Perubahan KBLI

Informasi jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: "-". Data ini disajikan apa adanya dari sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 25991, yakni pembuatan alat-alat kantor dari logam dan produk keamanan logam seperti brankas, peti besi, dan pintu lapis baja.
  2. Perhatikan pengecualian yang tercantum: kegiatan furnitur dari logam tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan.
  3. Perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala; data menunjukkan Usaha Mikro/Kecil/Menengah memiliki risiko rendah, sedangkan Usaha Besar memiliki risiko menengah tinggi.
  4. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar sesuai data; siapkan dokumen yang relevan sesuai ketentuan OSS berbasis risiko.
  5. Jangka waktu penerbitan 7 Hari tercantum dalam data, namun informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan nyata.
  6. Periksa padanan KBLI 2020 dan status perubahan yang tercantum dalam data untuk memastikan konsistensi klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 25991?

KBLI 25991 berjudul "Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya" dan mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam serta produk keamanan dari logam seperti brankas, peti besi, dan pintu lapis baja, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 25991?

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan brankas, filling cabinet (kabinet arsip dari logam), peti besi, pintu lapis baja, dan produk sejenis yang tercantum dalam kelompok tersebut.

Apakah produksi furnitur dari logam termasuk dalam KBLI 25991?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kegiatan ini tidak termasuk furnitur dari logam; produksi furnitur logam perlu dibedakan dari KBLI 25991.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 25991?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 25991 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Daftar ini disajikan sesuai data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.