KBLI 25952
Industri Paku, Mur Dan Baut
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan paku, mur, baut dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium dan logam lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 25952Pengertian KBLI 25952
KBLI 25952 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha industri pembuatan peralatan tangan yang tidak digerakkan dengan tenaga mesin, seperti gergaji tangan, palu, obeng, dan alat-alat serupa. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memahami KBLI 25952, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah terkait sektor industri alat tangan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25952
Ruang lingkup KBLI 25952 meliputi berbagai kegiatan produksi alat tangan yang digunakan dalam berbagai sektor seperti pertukangan, konstruksi, pertanian, dan kegiatan rumah tangga. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini adalah pembuatan dan perakitan alat-alat tangan yang tidak menggunakan mesin sebagai penggerak utamanya. Selain itu, industri ini juga mencakup proses perbaikan dan perakitan komponen alat tangan dari berbagai jenis bahan, termasuk logam, kayu, dan plastik.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 25952
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 25952 antara lain:
- Industri pembuatan palu, tang, dan gergaji tangan
- Usaha produksi obeng, kunci inggris, dan kunci pas
- Pabrik alat pertukangan tangan seperti pahat, alat pemotong, dan pisau serbaguna
- Perakitan alat tangan untuk keperluan rumah tangga dan pertanian
- Usaha pembuatan alat tangan serbaguna untuk perbaikan dan konstruksi
Semua jenis usaha ini wajib mengacu pada KBLI 25952 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan operasionalnya tercatat secara resmi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri alat tangan sesuai KBLI 25952 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini mencakup pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), izin usaha, serta izin operasional dan/atau komersial sesuai kebutuhan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas usahanya, memperoleh perlindungan hukum, serta memudahkan akses terhadap fasilitas dan insentif yang diberikan oleh pemerintah.
Selain itu, pengajuan perizinan usaha melalui OSS juga memberikan kemudahan dalam melakukan perubahan data usaha, pengembangan kegiatan usaha, hingga pemenuhan kewajiban pelaporan secara berkala.
Ketentuan Penggabungan KBLI 25952
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan dalam melakukan penggabungan KBLI 25952 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya ke bidang lain yang masih relevan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dan potensi pertumbuhan lebih besar bagi perusahaan, asalkan setiap kegiatan usaha yang dijalankan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.