← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

25952 - Industri Paku, Mur, dan Baut Logam

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, aluminium, dan logam lainnya, termasuk juga pembuatan paku sumbat atau keling, dan paku payung.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

25952 - Industri Paku, Mur Dan Baut, 25999 - Industri Barang Logam Lainnya YTDL, 25952

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25952?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25952

Industri Paku, Mur, dan Baut Logam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25952: Industri Paku, Mur, dan Baut Logam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25952.

Pengertian KBLI 25952

KBLI 25952, berjudul "Industri Paku, Mur, dan Baut Logam", mengelompokkan kegiatan industri yang fokus pada pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis yang terbuat dari berbagai jenis logam.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25952

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, aluminium, dan logam lainnya. Uraian resmi juga menyebutkan termasuk pembuatan paku sumbat atau keling, serta paku payung.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25952

  • Pembuatan paku dari besi, baja, tembaga, aluminium, dan logam lainnya.
  • Pembuatan mur dan baut dari besi, baja, tembaga, aluminium, dan logam lainnya.
  • Pembuatan barang berulir sejenis yang terbuat dari berbagai logam.
  • Pembuatan paku sumbat atau keling.
  • Pembuatan paku payung.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 25952 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan. Informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perusahaan yang memproduksi paku dari baja untuk keperluan konstruksi.
  • Pabrik pembuat mur dan baut berbahan tembaga atau aluminium untuk aplikasi industri.
  • Unit produksi barang berulir sejenis yang memproduksi komponen pengikat logam.
  • Pabrik pembuatan paku sumbat (keling) dan paku payung untuk kebutuhan manufaktur tertentu.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, tingkat risiko untuk KBLI 25952 tercantum menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko seperti tercantum di atas; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama dan untuk Usaha Besar tercantum lebih dari satu tingkat risiko dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 25952 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini disajikan persis sesuai data; rincian syarat, prosedur, atau kewajiban terkait perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 25952 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) menurut data adalah:

  • 25952 - Industri Paku, Mur Dan Baut
  • 25999 - Industri Barang Logam Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Status perubahan sebagaimana tercantum dalam data adalah "-". Informasi lebih lanjut mengenai perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Tinjau uraian resmi KBLI 25952 untuk memastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan deskripsi pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis serta produk spesifik seperti paku sumbat/keling dan paku payung.
  • Perhatikan skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena data menunjukkan variasi tingkat risiko terutama untuk usaha besar.
  • Siapkan perizinan yang tercantum dalam data (Izin, NIB, Sertifikat Standar) sesuai kebutuhan usaha; rincian persyaratan tidak tercantum di sini.
  • Catat jangka waktu penerbitan yang tertera ("7 Hari") sebagai informasi dari data, bukan sebagai jaminan waktu penerbitan.
  • Periksa padanan KBLI 2020 jika diperlukan untuk keperluan administrasi atau perbandingan klasifikasi; detail padanan sudah tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 25952?

KBLI 25952, "Industri Paku, Mur, dan Baut Logam", mencakup kegiatan pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, aluminium, dan logam lainnya, termasuk pembuatan paku sumbat atau keling, dan paku payung.

Apa saja tingkat risiko untuk KBLI 25952 menurut skala usaha?

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 25952 adalah: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi; dan Usaha Besar — Tinggi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 25952?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk KBLI 25952?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini hanya disajikan sesuai data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.