KBLI 25951

Industri Barang Dari Kawat

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat dan alat pemanggang (grill). Industri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kelompok 27310 dan 27320. Termasuk industri pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs dan lembaran untuk pegas dan industri rantai (kecuali power transmission chain).

Baca penjelasan lengkap KBLI 25951
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 25951

KBLI 25951 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri peralatan rumah tangga dari logam, bukan perlengkapan dapur. KBLI ini menjadi dasar pengelompokan usaha dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, khususnya dalam proses pengajuan izin melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 25951, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan jenis kegiatan usahanya secara jelas dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25951

Ruang lingkup KBLI 25951 mencakup segala kegiatan industri pembuatan peralatan rumah tangga berbahan logam, kecuali perlengkapan dapur. Kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini meliputi proses produksi, perakitan, dan finishing berbagai produk logam yang digunakan dalam lingkungan rumah tangga, baik untuk keperluan fungsional maupun dekoratif. Hal ini mencakup seluruh tahapan mulai dari pengolahan bahan mentah hingga menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 25951

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25951 antara lain:

  • Industri pembuatan rak sepatu logam untuk rumah tangga
  • Pabrikasi kotak penyimpanan logam (bukan untuk makanan/minuman)
  • Produksi gantungan baju logam
  • Industri peralatan kebersihan rumah tangga seperti ember logam dan tempat sampah logam
  • Pembuatan aksesoris rumah tangga berbahan logam seperti tempat payung, rak majalah, dan lain-lain

Seluruh jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 25951 sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang industri peralatan rumah tangga dari logam sesuai KBLI 25951 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar lainnya. Dengan melakukan pendaftaran dan pengajuan izin melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya secara resmi di Indonesia. Proses ini juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi semua persyaratan dan regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 25951

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 25951 dengan kode KBLI lain dalam satu kegiatan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 25951 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan bisnisnya selama tetap mematuhi regulasi dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat menjadi strategi untuk memperluas cakupan usaha dan meningkatkan daya saing di pasar.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.