Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari kawat logam bukan kabel, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat, dan alat pemanggang
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
25951 - Industri Barang Dari Kawat, 25951
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
25951
Industri Barang dari Kawat Logam Bukan Kabel
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25951.
KBLI 25951 dengan judul resmi "Industri Barang dari Kawat Logam Bukan Kabel" mengelompokkan kegiatan pembuatan berbagai barang yang terbuat dari kawat logam namun bukan kabel. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup produksi produk seperti tali kawat logam, kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat, dan alat pemanggang.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai macam barang dari kawat logam bukan kabel. Kegiatan yang termasuk berfokus pada pembentukan dan perakitan produk dari kawat logam untuk keperluan pengikat, pengaman, penyaring, dan peralatan memasak sederhana yang disebut alat pemanggang.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:
Data yang digunakan tidak mencantumkan secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 25951. Uraian resmi hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk; jika diperlukan pemisahan dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang bisa diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang memproduksi:
Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 25951 sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum dalam data dan harus diperhatikan saat menentukan klasifikasi risiko usaha:
Informasi ini menampilkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; data tidak menyatakan bahwa semua skala memiliki risiko yang sama.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 25951 adalah: "Izin" dan "NIB". Istilah-istilah ini tercantum persis dalam data; informasi lebih lanjut mengenai jenis izin atau persyaratan spesifik yang terkait tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini diambil dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau NIB pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.
Padanan KBLI 2025 dengan KBLI 2020 untuk entri ini adalah: "25951 - Industri Barang Dari Kawat". Padanan ini tercantum dalam data sebagai referensi nomenklatur sebelumnya.
Data mengenai jenis perubahan untuk KBLI 25951 tercantum sebagai "-" yang menandakan tidak ada keterangan perubahan khusus pada data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 25951, perhatikan hal-hal yang secara langsung tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pembuatan barang dari kawat logam bukan kabel), pilih skala usaha yang sesuai karena hal tersebut memengaruhi tingkat risiko, dan perhatikan jenis perizinan berusaha yang tercantum yaitu "Izin" dan "NIB". Informasi lain mengenai persyaratan teknis atau administratif tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan untuk barang dari kawat logam bukan kabel; pembuatan kabel listrik bukan bagian dari uraian resmi KBLI 25951 menurut data ini.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi tali kawat logam, kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat, dan alat pemanggang yang terbuat dari kawat logam.
Data menyebutkan perizinan berusaha yang terkait adalah "Izin" dan "NIB". Rincian lebih lanjut tentang jenis atau syarat perizinan tidak tercantum dalam data ini.
Menurut data, untuk skala Usaha Besar tingkat risikonya tercantum sebagai Tinggi. Informasi ini adalah klasifikasi tingkat risiko yang tercantum dalam data.