← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

25951 - Industri Barang dari Kawat Logam Bukan Kabel

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari kawat logam bukan kabel, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat, dan alat pemanggang

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

25951 - Industri Barang Dari Kawat, 25951

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25951?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25951

Industri Barang dari Kawat Logam Bukan Kabel

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25951: Industri Barang dari Kawat Logam Bukan Kabel

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25951.

Pengertian KBLI 25951

KBLI 25951 dengan judul resmi "Industri Barang dari Kawat Logam Bukan Kabel" mengelompokkan kegiatan pembuatan berbagai barang yang terbuat dari kawat logam namun bukan kabel. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup produksi produk seperti tali kawat logam, kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat, dan alat pemanggang.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25951

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai macam barang dari kawat logam bukan kabel. Kegiatan yang termasuk berfokus pada pembentukan dan perakitan produk dari kawat logam untuk keperluan pengikat, pengaman, penyaring, dan peralatan memasak sederhana yang disebut alat pemanggang.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25951

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:

  • tali kawat logam;
  • kawat berduri;
  • pagar kawat;
  • kasa kawat;
  • jaring kawat;
  • alat pemanggang (yang dibuat dari kawat logam bukan kabel).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 25951. Uraian resmi hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk; jika diperlukan pemisahan dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang bisa diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang memproduksi:

  • pagar kawat untuk penggunaan pertanian atau bangunan;
  • kawat berduri untuk keperluan keamanan;
  • kasa kawat dan jaring kawat untuk aplikasi penyaringan atau pengamanan;
  • tali kawat logam sebagai produk pengikat;
  • alat pemanggang yang berbahan dasar kawat logam.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 25951 sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum dalam data dan harus diperhatikan saat menentukan klasifikasi risiko usaha:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menampilkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; data tidak menyatakan bahwa semua skala memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 25951 adalah: "Izin" dan "NIB". Istilah-istilah ini tercantum persis dalam data; informasi lebih lanjut mengenai jenis izin atau persyaratan spesifik yang terkait tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini diambil dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau NIB pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2025 dengan KBLI 2020 untuk entri ini adalah: "25951 - Industri Barang Dari Kawat". Padanan ini tercantum dalam data sebagai referensi nomenklatur sebelumnya.

Status Perubahan KBLI

Data mengenai jenis perubahan untuk KBLI 25951 tercantum sebagai "-" yang menandakan tidak ada keterangan perubahan khusus pada data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 25951, perhatikan hal-hal yang secara langsung tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pembuatan barang dari kawat logam bukan kabel), pilih skala usaha yang sesuai karena hal tersebut memengaruhi tingkat risiko, dan perhatikan jenis perizinan berusaha yang tercantum yaitu "Izin" dan "NIB". Informasi lain mengenai persyaratan teknis atau administratif tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 25951 mencakup pembuatan kabel listrik?

Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan untuk barang dari kawat logam bukan kabel; pembuatan kabel listrik bukan bagian dari uraian resmi KBLI 25951 menurut data ini.

Apa saja contoh produk yang termasuk dalam KBLI 25951?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi tali kawat logam, kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat, dan alat pemanggang yang terbuat dari kawat logam.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 25951 menurut data?

Data menyebutkan perizinan berusaha yang terkait adalah "Izin" dan "NIB". Rincian lebih lanjut tentang jenis atau syarat perizinan tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha besar dalam KBLI 25951?

Menurut data, untuk skala Usaha Besar tingkat risikonya tercantum sebagai Tinggi. Informasi ini adalah klasifikasi tingkat risiko yang tercantum dalam data.