KBLI 25934
Industri Peralatan Umum
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur dan lainnya. Termasuk industri pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lain-lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 25934Pengertian KBLI 25934
KBLI 25934 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan peralatan dan perlengkapan logam lainnya untuk keperluan khusus, kecuali perabot rumah tangga. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang manufaktur peralatan logam dengan tujuan penggunaan khusus.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25934
Ruang lingkup KBLI 25934 meliputi pembuatan berbagai jenis peralatan dan perlengkapan logam yang dirancang khusus untuk tujuan tertentu di luar perlengkapan rumah tangga. Kegiatan usaha ini dapat mencakup proses desain, produksi, hingga pemasaran produk-produk logam yang memiliki spesifikasi teknis tertentu sesuai kebutuhan sektor industri, konstruksi, transportasi, pertanian, dan bidang lainnya.
Beberapa aktivitas utama dalam ruang lingkup KBLI 25934 antara lain:
- Pembuatan peralatan logam untuk keperluan industri
- Pembuatan perlengkapan logam untuk sektor pertanian atau konstruksi
- Pembuatan komponen logam khusus untuk mesin atau kendaraan
- Pembuatan perlengkapan logam teknik dan laboratorium
Contoh Jenis Usaha KBLI 25934
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25934 antara lain:
- Industri pembuatan peralatan logam khusus untuk laboratorium
- Industri pembuatan komponen logam untuk mesin pertanian
- Pembuatan perlengkapan logam teknik dan alat ukur
- Industri perlengkapan logam untuk sektor konstruksi dan infrastruktur
- Pembuatan peralatan logam khusus untuk sektor transportasi
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di atas wajib mencantumkan KBLI 25934 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 25934 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, pengajuan izin, hingga pengelolaan perizinan usaha secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan melalui OSS memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan transparansi bagi pelaku usaha, sehingga mendukung iklim investasi dan pertumbuhan sektor industri peralatan logam khusus di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 25934
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 25934 dengan KBLI lain dalam satu dokumen perizinan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini usaha yang relevan atau mendukung kegiatan utama, selama masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat mencantumkan KB
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.