KBLI 25910
Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan Dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi dari logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, pres-an dan atau logam gulungan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 25910Pengertian KBLI 25910
KBLI 25910 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha di bidang industri pengerjaan logam umum tanpa mesin dan peralatannya. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan identifikasi, pengawasan, serta penataan kegiatan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25910
Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 25910 meliputi berbagai aktivitas pengerjaan logam umum. Kegiatan ini mencakup pembuatan, perbaikan, dan pemeliharaan barang-barang dari logam yang tidak termasuk mesin ataupun peralatannya. Proses produksi pada KBLI ini melibatkan teknik pemotongan, pembentukan, pengelasan, dan penyambungan logam untuk menghasilkan produk setengah jadi maupun barang jadi yang digunakan pada berbagai sektor industri dan konstruksi.
Selain itu, kegiatan usaha dalam KBLI 25910 juga meliputi jasa pengerjaan logam seperti pemolesan, pelapisan, dan perlakuan permukaan logam untuk meningkatkan daya tahan serta kualitas produk akhir.
Contoh Jenis Usaha KBLI 25910
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25910 antara lain:
- Usaha bengkel las dan fabrikasi logam umum
- Pembuatan pagar, pintu, dan jendela dari besi atau logam lainnya
- Pembuatan tangki air, pipa, dan saluran logam
- Jasa pemotongan dan pembentukan plat logam
- Perakitan rangka baja ringan dan struktur logam untuk konstruksi
- Pengerjaan aksesoris dan ornamen dari logam untuk kebutuhan arsitektur
Jenis-jenis usaha tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta kebutuhan industri lainnya di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 25910
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 25910 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), izin usaha, hingga izin operasional atau komersial.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 25910 akan memperoleh legalitas usaha yang sah serta kemudahan dalam mengakses fasilitas pendukung bisnis. Proses perizinan melalui OSS juga membantu memastikan setiap usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 25910. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 25910 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha, selama tetap mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS.
Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi efektif untuk memperluas cakupan layanan atau produk usaha, sehingga pelaku usaha dapat mengoptimalkan potensi bisnisnya di berbagai sektor terkait.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.