← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

25910 - Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk

Kelompok ini mencakup kegiatan - penempaan, pengepresan pencetakan, dan pembuatan logam, baik baja, besi, maupun logam bukan besi, menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, logam pres, atau logam gulungan; - pembuatan benda logam secara langsung dari bubuk logam dengan proses pemanasan atau pengepresan, seperti metalurgi bubuk. Kelompok ini juga mencakup kegiatan - pemotongan atau pembersihan kerak pada logam setelah proses pembentukan, tanpa ada proses lanjutan lain. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan bubuk logam, lihat subgolongan 2410 dan 2420.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

25910 - Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan Dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk, 25910

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25910?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25910

Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25910: Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25910.

Pengertian KBLI 25910

KBLI 25910, berjudul "Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk", mengelompokkan kegiatan industri yang melakukan pembentukan logam baik dari bahan logam padat maupun logam dalam bentuk bubuk. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup proses penempaan, pengepresan, pencetakan, pembuatan logam menjadi bentuk tempaan, pres, atau gulungan, serta pembuatan benda logam langsung dari bubuk melalui pemanasan atau pengepresan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25910

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi serangkaian proses pembentukan logam mulai dari deformasi mekanis (penempaan, pengepresan, pencetakan) hingga pembuatan komponen dari bubuk logam (metalurgi bubuk) yang dilakukan dengan pemanasan atau pengepresan. Kelompok ini juga mencakup operasi pemotongan atau pembersihan kerak pada permukaan logam setelah proses pembentukan, asalkan tidak diikuti oleh proses lanjutan lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25910

  • Penempaan logam untuk menghasilkan logam tempaan.
  • Pengepresan dan pencetakan logam untuk menghasilkan komponen pres atau cetakan.
  • Pembuatan logam dalam bentuk gulungan (rolling) sesuai uraian pembentukan logam.
  • Pembuatan benda logam secara langsung dari bubuk logam dengan proses pemanasan atau pengepresan (metalurgi bubuk).
  • Pemotongan atau pembersihan kerak pada logam setelah proses pembentukan, tanpa proses lanjutan lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan bubuk logam. Untuk kegiatan pembuatan bubuk logam, data mengarah pada subgolongan lain (lihat subgolongan 2410 dan 2420 dalam uraian resmi). Ketentuan tersebut harus diperhatikan ketika menentukan apakah suatu kegiatan cocok dimasukkan ke dalam KBLI 25910.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembuatan komponen berbentuk tempaan melalui proses penempaan dari baja atau logam bukan besi.
  • Pembuatan bagian logam yang dibentuk dengan pengepresan atau pencetakan (misalnya komponen pres) dari logam yang sesuai uraian.
  • Produksi benda logam menggunakan metalurgi bubuk, yakni pembuatan komponen dari bubuk logam melalui pemanasan atau pengepresan.
  • Pembersihan kerak (scale) pada produk logam segera setelah proses pembentukan, tanpa dilanjutkan ke proses lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 25910 bervariasi menurut skala usaha. Semua kombinasi skala berikut tercantum dalam data resmi:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum pada data untuk KBLI 25910 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Dalam praktik OSS berbasis risiko, pengurus usaha akan mencantumkan KBLI yang sesuai saat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS; perizinan yang tercantum di sini adalah informasi yang tersedia dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 25910 adalah: "25910 - Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan Dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah "-".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 25910, terutama bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penempaan, pengepresan, pencetakan, pembentukan gulungan, atau metalurgi bubuk.
  2. Perhatikan bahwa pembuatan bubuk logam tidak termasuk dalam KBLI ini; kegiatan tersebut dirujuk pada subgolongan lain dalam uraian resmi.
  3. Sesuaikan skala usaha dengan tingkat risiko yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena klasifikasi risiko tercantum berbeda menurut skala.
  4. Perizinan yang tersedia menurut data adalah NIB dan Sertifikat Standar; proses pendaftaran umumnya dilakukan melalui OSS sebagaimana praktik pengelolaan perizinan berusaha berbasis risiko.
  5. Perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan hasil atau waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 25910?

KBLI 25910 mengelompokkan kegiatan penempaan, pengepresan, pencetakan, pembentukan logam, serta pembuatan benda logam dari bubuk melalui pemanasan atau pengepresan (metalurgi bubuk), sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Termasuk penempaan, pengepresan, pencetakan, pembuatan logam dalam bentuk tempaan/pres/gulungan, pembuatan benda dari bubuk logam dengan pemanasan atau pengepresan, serta pemotongan atau pembersihan kerak pasca pembentukan tanpa proses lanjutan.

Apakah pembuatan bubuk logam termasuk dalam KBLI 25910?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan bubuk logam tidak termasuk dan merujuk pada subgolongan lain (lihat subgolongan 2410 dan 2420 dalam uraian resmi).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 25910 dan bagaimana hubungannya dengan OSS?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Pendaftaran perizinan berusaha umumnya dilakukan melalui sistem OSS; informasi perizinan ini diambil dari data yang tersedia.