Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan - penempaan, pengepresan pencetakan, dan pembuatan logam, baik baja, besi, maupun logam bukan besi, menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, logam pres, atau logam gulungan; - pembuatan benda logam secara langsung dari bubuk logam dengan proses pemanasan atau pengepresan, seperti metalurgi bubuk. Kelompok ini juga mencakup kegiatan - pemotongan atau pembersihan kerak pada logam setelah proses pembentukan, tanpa ada proses lanjutan lain. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan bubuk logam, lihat subgolongan 2410 dan 2420.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
25910 - Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan Dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk, 25910
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
25910
Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25910.
KBLI 25910, berjudul "Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk", mengelompokkan kegiatan industri yang melakukan pembentukan logam baik dari bahan logam padat maupun logam dalam bentuk bubuk. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup proses penempaan, pengepresan, pencetakan, pembuatan logam menjadi bentuk tempaan, pres, atau gulungan, serta pembuatan benda logam langsung dari bubuk melalui pemanasan atau pengepresan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi serangkaian proses pembentukan logam mulai dari deformasi mekanis (penempaan, pengepresan, pencetakan) hingga pembuatan komponen dari bubuk logam (metalurgi bubuk) yang dilakukan dengan pemanasan atau pengepresan. Kelompok ini juga mencakup operasi pemotongan atau pembersihan kerak pada permukaan logam setelah proses pembentukan, asalkan tidak diikuti oleh proses lanjutan lain.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan bubuk logam. Untuk kegiatan pembuatan bubuk logam, data mengarah pada subgolongan lain (lihat subgolongan 2410 dan 2420 dalam uraian resmi). Ketentuan tersebut harus diperhatikan ketika menentukan apakah suatu kegiatan cocok dimasukkan ke dalam KBLI 25910.
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 25910 bervariasi menurut skala usaha. Semua kombinasi skala berikut tercantum dalam data resmi:
Perizinan berusaha yang tercantum pada data untuk KBLI 25910 adalah:
Dalam praktik OSS berbasis risiko, pengurus usaha akan mencantumkan KBLI yang sesuai saat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS; perizinan yang tercantum di sini adalah informasi yang tersedia dalam data.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 25910 adalah: "25910 - Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan Dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk".
Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah "-".
KBLI 25910 mengelompokkan kegiatan penempaan, pengepresan, pencetakan, pembentukan logam, serta pembuatan benda logam dari bubuk melalui pemanasan atau pengepresan (metalurgi bubuk), sesuai uraian resmi.
Termasuk penempaan, pengepresan, pencetakan, pembuatan logam dalam bentuk tempaan/pres/gulungan, pembuatan benda dari bubuk logam dengan pemanasan atau pengepresan, serta pemotongan atau pembersihan kerak pasca pembentukan tanpa proses lanjutan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan bubuk logam tidak termasuk dan merujuk pada subgolongan lain (lihat subgolongan 2410 dan 2420 dalam uraian resmi).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Pendaftaran perizinan berusaha umumnya dilakukan melalui sistem OSS; informasi perizinan ini diambil dari data yang tersedia.