KBLI 25200

Industri Senjata Dan Amunisi

Kelompok ini mencakup pembuatan senjata berat (meriam, mobile guns, peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat), pembuatan senjata ringan/kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan) baik untuk militer atau polisi, pembuatan senjata gas dan amunisinya, senapan angin atau pistol dan amunisi perang. Termasuk pembuatan senjata api untuk berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya, alat peledak seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket dan sebagainya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 25200
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 25200

KBLI 25200 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan tangki, penampung, dan wadah dari logam. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 25200 memastikan bahwa usaha yang bergerak di bidang ini memiliki standar klasifikasi yang jelas dalam mengurus perizinan usaha sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25200

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 25200 meliputi pembuatan berbagai jenis tangki, penampung, dan wadah dari logam yang tidak dipasangkan dengan mesin atau perlengkapan lainnya. Kegiatan ini mencakup proses manufaktur, perakitan, hingga finishing produk logam yang digunakan untuk penyimpanan cairan atau gas, baik untuk kebutuhan industri, komersial, maupun rumah tangga. Produk yang dihasilkan biasanya tidak bergerak, tidak bertekanan, dan tidak termasuk ke dalam kategori kendaraan atau alat transportasi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 25200

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25200 antara lain:

  • Industri pembuatan tangki air dari logam untuk kebutuhan rumah tangga atau industri.
  • Pembuatan silo logam untuk penyimpanan hasil pertanian atau bahan baku industri.
  • Manufaktur drum dan tong logam untuk transportasi dan penyimpanan cairan kimia atau minyak.
  • Pembuatan wadah logam khusus untuk kebutuhan penyimpanan di berbagai sektor industri.

Seluruh usaha yang menghasilkan produk-produk tersebut wajib mengacu pada KBLI 25200 dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 25200 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha kini telah terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta perizinan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan memiliki perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha memperoleh legalitas dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan bisnis di sektor pembuatan tangki, penampung, dan wadah logam.

Ketentuan Penggabungan KBLI 25200

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 25200 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bidang usahanya, asalkan seluruh kegiatan yang dijalankan dicantumkan secara jelas dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama masih sesuai dengan klasifikasi dan regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.