← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

25200 - Industri Senjata dan Amunisi

Kelompok ini mencakup - pembuatan senjata militer, seperti senjata artileri, meriam, peluncur roket, pelontar api, pelontar granat, tabung torpedo dan sejenisnya, senjata mesin, dan senjata proyektil berat lainnya yang digunakan dalam militer; - pembuatan senjata api ringan, seperti pistol, revolver, senapan, dan shotguns, baik untuk militer atau polisi; - pembuatan senapan gas, senapan pegas, dan senapan angin; - pembuatan amunisi perang; - pembuatan peluru untuk shotgun, revolver, dan pistol; - pembuatan alat peledak, seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket, dan misil yang digunakan dalam militer. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan senjata api dan amunisinya untuk berburu, olahraga, atau perlindungan; - pembuatan peluru kendali balistik antarbenua/intercontinental ballistic missiles (ICBM). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan percussion cap, detonator atau kembang api untuk sinyal, lihat subgolongan 2029; - pembuatan alat bidik optik untuk senjata api, lihat subgolongan 2670; - pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lain-lain, lihat subgolongan 2593; - pembuatan kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda-benda berharga lainnya, lihat subgolongan 2910; - pembuatan pesawat udara dan wahana antariksa militer, lihat subgolongan 3030; - pembuatan tank dan kendaraan tempur bermotor lapis baja lainnya, lihat subgolongan 3040; - pembuatan kapal perang dan kapal militer lainnya, lihat subgolongan 3011.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

25200 - Industri Senjata Dan Amunisi, 25200

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Layanan asistensi teknik b. Penanganan layanan keluhan c. Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d. Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat konformansi produk

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Layanan asistensi teknik b. Penanganan layanan keluhan c. Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d. Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat konformansi produk

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM f. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Layanan asistensi teknik b. Penanganan layanan keluhan c. Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d. Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat konformansi produk

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM f. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Layanan asistensi teknik b. Penanganan layanan keluhan c. Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d. Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki sertifikat konformansi produk

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25200?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25200

Industri Senjata dan Amunisi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25200: Industri Senjata dan Amunisi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25200.

Pengertian KBLI 25200

KBLI 25200 berjudul Industri Senjata dan Amunisi. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis senjata dan amunisi untuk keperluan militer, kepolisian, olahraga, berburu, dan perlindungan, termasuk juga pembuatan peluru kendali balistik antarbenua (ICBM).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25200

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan senjata militer berat dan ringan, senapan non-api (mis. pegas, gas, angin), pembuatan amunisi perang dan peluru untuk berbagai senjata, serta pembuatan alat peledak yang digunakan dalam konteks militer. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25200

  • Pembuatan senjata militer seperti artileri, meriam, peluncur roket, pelontar api, pelontar granat, tabung torpedo, senjata mesin, dan senjata proyektil berat lainnya untuk penggunaan militer.
  • Pembuatan senjata api ringan, termasuk pistol, revolver, senapan, dan shotgun untuk militer atau kepolisian.
  • Pembuatan senapan gas, senapan pegas, dan senapan angin.
  • Pembuatan amunisi perang dan peluru untuk shotgun, revolver, dan pistol.
  • Pembuatan alat peledak militer seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket, dan misil.
  • Pembuatan senjata api dan amunisi untuk berburu, olahraga, atau perlindungan.
  • Pembuatan peluru kendali balistik antarbenua (ICBM).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi juga menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 25200 dan perlu dibedakan ke subgolongan lain. Kegiatan tersebut antara lain:

  • Pembuatan percussion cap, detonator, atau kembang api untuk sinyal (lihat subgolongan 2029).
  • Pembuatan alat bidik optik untuk senjata api (lihat subgolongan 2670).
  • Pembuatan pisau pendek, belati, pedang, bayonet, dan sejenisnya (lihat subgolongan 2593).
  • Pembuatan kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda berharga lainnya (lihat subgolongan 2910).
  • Pembuatan pesawat udara dan wahana antariksa militer (lihat subgolongan 3030).
  • Pembuatan tank dan kendaraan tempur bermotor lapis baja lainnya (lihat subgolongan 3040).
  • Pembuatan kapal perang dan kapal militer lainnya (lihat subgolongan 3011).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pabrik pembuatan meriam atau sistem artileri untuk penggunaan militer.
  • Pembuatan pistol, revolver, atau senapan untuk kepolisian atau militer.
  • Pembuatan senapan angin, senapan pegas, atau senapan gas untuk olahraga atau rekreasi.
  • Pembuatan amunisi perang dan peluru untuk shotgun, revolver, dan pistol.
  • Pembuatan perangkat peledak militer seperti granat atau roket.
  • Pembuatan peluru kendali balistik antarbenua (ICBM).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan tingkat risiko untuk KBLI 25200 menurut kombinasi skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi tingkat risiko ini sesuai data dan relevan ketika menggunakan sistem OSS berbasis risiko untuk klasifikasi perizinan.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 25200 adalah: Izin. Data tidak merinci jenis dokumen perizinan lain seperti NIB, Sertifikat Standar, atau persyaratan teknis spesifik; informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data; bukan sebagai jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan kesetaraan dengan versi sebelumnya: 25200 - Industri Senjata Dan Amunisi.

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 25200 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 25200 pada sistem perizinan, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 25200; gunakan uraian resmi sebagai acuan utama untuk pencocokan kegiatan.
  2. Periksa daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak salah mengklasifikasikan usaha yang seharusnya berada di subgolongan lain.
  3. Catat bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha tercatat tinggi dalam data; hal ini relevan dalam konteks OSS berbasis risiko.
  4. Perizinan berusaha tercatat sebagai Izin dalam data; informasi rinci terkait dokumen lain atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam sumber ini.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 hari menurut data, namun data juga menegaskan bahwa jangka waktu tersebut tidak menjadi jaminan penerbitan.
  6. Data tidak memuat persyaratan modal, lingkungan, lokasi, tenaga kerja, atau spesifikasi teknis; informasi tersebut perlu dicari pada sumber resmi terkait bila diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 25200?

KBLI 25200, berjudul "Industri Senjata dan Amunisi", mencakup pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan militer, kepolisian, olahraga, berburu, perlindungan, serta pembuatan peluru kendali balistik antarbenua, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 25200?

Termasuk pembuatan senjata militer berat dan ringan, senapan gas/pegas/angin, amunisi perang, peluru untuk shotgun/revolver/pistol, alat peledak militer, serta pembuatan senjata dan amunisi untuk berburu/olahraga/perlindungan, dan ICBM, sesuai uraian resmi.

Apa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Beberapa kegiatan yang tidak termasuk antara lain pembuatan percussion cap/detonator/kembang api sinyal (subgolongan 2029), alat bidik optik (2670), pisau dan pedang (2593), kendaraan lapis baja untuk transportasi bank (2910), pesawat/wahana antariksa militer (3030), tank/vehicle tempur lapis baja (3040), dan kapal perang (3011).

Bagaimana tingkat risiko dan jenis perizinan menurut data?

Data mencatat tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagai Tinggi, dan jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin. Detail persyaratan perizinan lain tidak tercantum dalam data.