KBLI 23939

Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 sampai dengan 23933. Termasuk furnitur keramik dan barang-barang keramik lainnya, ytdl.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23939
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 23939

KBLI 23939 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha di bidang industri barang dari plesteran, semen, atau bahan sejenis lainnya yang tidak tercakup dalam kategori lain. KBLI 23939 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya saat melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penggunaan kode ini memastikan usaha Anda terdaftar secara tepat sesuai dengan klasifikasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23939

Ruang lingkup KBLI 23939 meliputi kegiatan produksi, pengolahan, hingga distribusi berbagai barang yang terbuat dari plesteran, semen, atau bahan sejenis lainnya, selain yang sudah dikategorikan dalam KBLI lain. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup pembuatan komponen bangunan, perlengkapan interior dan eksterior, serta berbagai produk berbahan dasar plester, semen, atau material serupa. Usaha dalam kategori ini biasanya berorientasi pada sektor konstruksi dan properti, namun juga dapat melayani kebutuhan industri lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 23939

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23939 antara lain:

  • Industri pembuatan ornamen dan dekorasi dari plester atau semen untuk bangunan
  • Produksi panel dinding atau plafon berbahan plesteran
  • Pembuatan cetakan, patung, atau produk seni dari semen maupun bahan sejenis
  • Usaha pembuatan komponen bangunan seperti lis, profil, atau panel berbasis plester/semen
  • Produksi barang-barang perlengkapan konstruksi lain yang tidak tercakup KBLI spesifik lainnya

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 23939

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 23939 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) serta perizinan berusaha berbasis risiko yang sesuai dengan tingkat risiko usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional, memperoleh akses fasilitas pemerintah, serta memudahkan dalam proses pengawasan dan pelaporan usaha. Selain itu, perizinan OSS juga menjadi syarat utama untuk menjalankan usaha secara sah di Indonesia dan menghindari sanksi administratif.

Ketentuan Penggabungan KBLI 23939

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23939. Artinya, pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha lain dapat menggabungkan KBLI 23939 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha selama seluruh kegiatan usaha tersebut tercantum dalam akta pendirian dan memenuhi persyaratan perizinan melalui OSS. Penggabungan ini dapat memudahkan pelaku usaha dalam pengelolaan administrasi dan legalitas, terutama bagi usaha yang bergerak di beberapa bidang terkait industri bahan bangunan atau konstruksi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.