Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat atau keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 s.d. 23935, termasuk furnitur keramik dan produk-produk keramik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
23939 - Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan, 23939
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23939
Industri Produk Bukan Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik dan Porselen
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23939.
KBLI 23939 berjudul Industri Produk Bukan Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik dan Porselen. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat atau keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 s.d. 23935, termasuk furnitur keramik dan produk-produk keramik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah pembuatan produk dari tanah liat, keramik, dan porselen yang bukan bahan bangunan dan yang tidak termasuk dalam kategori 23931 hingga 23935. Ruang lingkup ini menekankan produk non-bahan bangunan serta cakupan untuk produk yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi secara eksplisit membedakan kelompok ini dari kegiatan yang tercakup dalam kelompok 23931 s.d. 23935. Oleh karena itu, kegiatan yang masuk dalam 23931–23935 tidak termasuk dalam 23939 dan harus dibedakan saat menentukan klasifikasi KBLI.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi tentang kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 23939. Informasi mengenai tingkat risiko dan pembagian skala usaha tidak tersedia dalam dataset ini.
Perizinan berusaha sesuai data: -
Catatan: data ini hanya memuat apa yang tercantum; tanda "-" menunjukkan tidak ada informasi perizinan spesifik yang tersedia dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan sesuai data: -
Catatan: nilai tersebut tercantum dalam dataset dan bukan merupakan jaminan atau kepastian penerbitan izin dalam praktik administrasi.
Padanan KBLI 2020 menurut data: 23939 - Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan.
Jenis perubahan sesuai data: -
Catatan: tanda "-" menunjukkan tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam dataset ini.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 23939, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi yang tersedia: uraian resmi harus menjadi acuan utama untuk memastikan bahwa aktivitas yang dijalankan termasuk pembuatan produk dari tanah liat, keramik, atau porselen bukan bahan bangunan; kegiatan yang termasuk dalam 23931 s.d. 23935 harus dibedakan karena tidak termasuk dalam 23939.
Data ini tidak mencantumkan tingkat risiko, skala usaha, perizinan berusaha, atau jangka waktu penerbitan. Oleh karena itu, saat menggunakan sistem OSS berbasis risiko atau mengurus NIB dan sertifikat standar, pelaku usaha perlu mencocokkan uraian resmi KBLI dengan aktivitas usahanya dan merujuk pada sumber resmi OSS atau instansi terkait untuk persyaratan pelaksanaan dan perizinan yang mungkin berlaku.
KBLI 23939 adalah klasifikasi untuk industri yang membuat produk dari tanah liat, keramik, dan porselen yang bukan bahan bangunan, termasuk furnitur keramik dan produk keramik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan furnitur keramik sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23939.
Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha berisi tanda "-" yang menunjukkan tidak ada informasi perizinan spesifik yang tercantum dalam dataset tersebut.
Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 23939 mencakup produk non-bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 s.d. 23935; oleh karena itu kegiatan yang termasuk dalam 23931–23935 harus dipisahkan dari 23939 berdasarkan uraian resmi masing-masing kelompok.
Data yang digunakan tidak mencantumkan informasi tingkat risiko maupun jangka waktu penerbitan; pada kedua bagian tersebut tercantum tanda "-" atau tidak tercantum informasi lebih lanjut.