KBLI 23933
Industri Alat Laboratorium Dan Alat Listrik/Teknik Dari Porselen
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselen seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah dan isolator tegangan tinggi. Termasuk magnet ferit dan keramik dan barang-barang keramik laboratorium, kimia dan industrial.
Baca penjelasan lengkap KBLI 23933Pengertian KBLI 23933
KBLI 23933 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang industri pengolahan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bangunan, selain ubin, batu bata, dan genteng. KBLI ini menjadi acuan penting dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan industrinya secara legal dan terstruktur sesuai peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23933
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 23933 meliputi produksi, pengolahan, dan pembuatan berbagai barang dari tanah liat atau keramik untuk keperluan konstruksi bangunan, kecuali produk-produk seperti ubin, batu bata, dan genteng yang memiliki KBLI tersendiri. Kegiatan yang masuk dalam KBLI ini antara lain adalah pembuatan pipa, saluran air, ornamen bangunan, serta bahan konstruksi lainnya yang berbahan dasar tanah liat atau keramik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 23933
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23933 antara lain:
- Pabrik pembuatan pipa dan saluran air dari tanah liat untuk instalasi bangunan
- Industri produksi ornamen dan dekorasi bangunan berbahan keramik (seperti lis, profil, atau relief dinding)
- Usaha pembuatan blok dan panel keramik untuk konstruksi
- Perusahaan yang memproduksi bahan bangunan lain dari keramik selain ubin, batu bata, dan genteng
Jenis-jenis usaha ini wajib menggunakan KBLI 23933 sebagai penanda utama dalam kegiatan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pengolahan barang dari tanah liat/keramik sesuai KBLI 23933 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang mempermudah proses pendaftaran dan perolehan izin usaha. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Komersial/Operasional, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan kelangsungan dan legalitas operasional perusahaan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 23933
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23933. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23933 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha di bidang terkait, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan peraturan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.