← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

23933 - Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik atau Teknik dari Porselen

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat laboratorium, listrik dan teknik, serta perlengkapan dari porselen, seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah, dan isolator tegangan tinggi, termasuk magnet ferit dan keramik, dan produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

23933 - Industri Alat Laboratorium Dan Alat Listrik/Teknik Dari Porselen, 23933

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23933?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23933

Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik atau Teknik dari Porselen

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23933: Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik atau Teknik dari Porselen

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23933.

Pengertian KBLI 23933

KBLI 23933 berjudul "Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik atau Teknik dari Porselen" dan didefinisikan dalam data resmi sebagai kelompok kegiatan pembuatan berbagai macam alat laboratorium, listrik, dan teknik serta perlengkapan dari porselen untuk keperluan laboratorium, kimia, dan industri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23933

Ruang lingkup KBLI 23933 berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan alat dan perlengkapan porselen yang digunakan dalam konteks laboratorium, aplikasi listrik atau teknik, serta produk keramik untuk kebutuhan industri dan kimia.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23933

Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan contoh produk yang termasuk dalam KBLI 23933. Kegiatan pembuatan yang tercakup meliputi pembuatan:

  • lumpang dan alu,
  • piring penapis,
  • tabung kimia,
  • botol atau guci,
  • cawan,
  • rumah sekering,
  • insulator dan isolator tegangan rendah,
  • isolator tegangan tinggi,
  • magnet ferit dan keramik,
  • produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI 23933 yang digunakan, tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 23933 mencakup pembuatan perlengkapan porselen yang lazim dipakai di laboratorium kimia (mis. tabung kimia, cawan), komponen listrik/teknik berbahan porselen (mis. isolator, rumah sekering), serta produk keramik khusus seperti magnet ferit untuk keperluan industri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 23933 yang tersedia tidak memuat informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko usaha. Informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Bidang "perizinan_berusaha" pada data KBLI 23933 berisi nilai: "-". Informasi perizinan berusaha lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Bidang "jangka_waktu_penerbitan" pada data KBLI 23933 berisi nilai: "-". Nilai ini tercantum dalam data tetapi bukan merupakan pernyataan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data menunjukkan kecocokan dengan nomenklatur sebelumnya: "23933 - Industri Alat Laboratorium Dan Alat Listrik/Teknik Dari Porselen" pada KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Bidang "jenis_perubahan" pada data KBLI 23933 berisi nilai: "-". Artinya, data yang digunakan tidak mencantumkan rincian perubahan status nomenklatur untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia untuk KBLI 23933, beberapa hal yang tercatat: uraian kegiatan dan contoh produk tercantum secara spesifik; namun data tidak memuat informasi tentang perizinan berusaha, skala risiko, maupun jangka waktu penerbitan. Informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 23933?

KBLI 23933 adalah klasifikasi untuk industri pembuatan alat laboratorium dan alat listrik atau teknik dari porselen serta produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri, sesuai uraian resmi pada data.

Apakah data ini menyebutkan izin usaha yang harus dimiliki?

Data KBLI 23933 yang digunakan menampilkan nilai "-" pada bagian perizinan berusaha, sehingga rincian izin usaha tidak tercantum dalam data tersebut.

Apakah ada keterangan mengenai tingkat risiko dan skala usaha?

Informasi tentang tingkat risiko dan skala usaha tidak tercantum dalam data KBLI 23933 yang digunakan.

Contoh produk apa saja yang termasuk dalam KBLI 23933?

Contoh produk yang disebutkan dalam uraian resmi meliputi lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah dan tinggi, magnet ferit dan keramik, serta produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri.