Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat laboratorium, listrik dan teknik, serta perlengkapan dari porselen, seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah, dan isolator tegangan tinggi, termasuk magnet ferit dan keramik, dan produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
23933 - Industri Alat Laboratorium Dan Alat Listrik/Teknik Dari Porselen, 23933
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23933
Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik atau Teknik dari Porselen
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23933.
KBLI 23933 berjudul "Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik atau Teknik dari Porselen" dan didefinisikan dalam data resmi sebagai kelompok kegiatan pembuatan berbagai macam alat laboratorium, listrik, dan teknik serta perlengkapan dari porselen untuk keperluan laboratorium, kimia, dan industri.
Ruang lingkup KBLI 23933 berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan alat dan perlengkapan porselen yang digunakan dalam konteks laboratorium, aplikasi listrik atau teknik, serta produk keramik untuk kebutuhan industri dan kimia.
Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan contoh produk yang termasuk dalam KBLI 23933. Kegiatan pembuatan yang tercakup meliputi pembuatan:
Dalam data KBLI 23933 yang digunakan, tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 23933 mencakup pembuatan perlengkapan porselen yang lazim dipakai di laboratorium kimia (mis. tabung kimia, cawan), komponen listrik/teknik berbahan porselen (mis. isolator, rumah sekering), serta produk keramik khusus seperti magnet ferit untuk keperluan industri.
Data KBLI 23933 yang tersedia tidak memuat informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko usaha. Informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini.
Bidang "perizinan_berusaha" pada data KBLI 23933 berisi nilai: "-". Informasi perizinan berusaha lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Bidang "jangka_waktu_penerbitan" pada data KBLI 23933 berisi nilai: "-". Nilai ini tercantum dalam data tetapi bukan merupakan pernyataan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum pada data menunjukkan kecocokan dengan nomenklatur sebelumnya: "23933 - Industri Alat Laboratorium Dan Alat Listrik/Teknik Dari Porselen" pada KBLI 2020.
Bidang "jenis_perubahan" pada data KBLI 23933 berisi nilai: "-". Artinya, data yang digunakan tidak mencantumkan rincian perubahan status nomenklatur untuk kode ini.
Berdasarkan data yang tersedia untuk KBLI 23933, beberapa hal yang tercatat: uraian kegiatan dan contoh produk tercantum secara spesifik; namun data tidak memuat informasi tentang perizinan berusaha, skala risiko, maupun jangka waktu penerbitan. Informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 23933 adalah klasifikasi untuk industri pembuatan alat laboratorium dan alat listrik atau teknik dari porselen serta produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri, sesuai uraian resmi pada data.
Data KBLI 23933 yang digunakan menampilkan nilai "-" pada bagian perizinan berusaha, sehingga rincian izin usaha tidak tercantum dalam data tersebut.
Informasi tentang tingkat risiko dan skala usaha tidak tercantum dalam data KBLI 23933 yang digunakan.
Contoh produk yang disebutkan dalam uraian resmi meliputi lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah dan tinggi, magnet ferit dan keramik, serta produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri.