KBLI 23932

Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/Keramik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23932
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 23932

KBLI 23932 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian batu. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 23932 mencakup usaha yang berfokus pada pengolahan batu alam untuk berbagai keperluan konstruksi, dekorasi, maupun kebutuhan industri lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23932

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 23932 meliputi pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian batu alam, seperti marmer, granit, batu tulis, dan batu lainnya yang digunakan dalam industri konstruksi maupun dekorasi. Proses yang dilakukan meliputi pemotongan batu mentah menjadi bentuk tertentu, penghalusan permukaan, hingga penyelesaian akhir sesuai dengan kebutuhan pasar. Kegiatan ini dapat dilakukan di lokasi tambang atau di fasilitas khusus pengolahan batu.

Contoh Jenis Usaha KBLI 23932

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23932 antara lain:

  • Usaha pemotongan dan pengolahan marmer untuk bahan bangunan dan dekorasi
  • Industri pengolahan granit menjadi lantai, dinding, atau produk interior lainnya
  • Pabrik pengolahan batu tulis untuk kebutuhan atap dan dinding
  • Perusahaan finishing batu alam untuk keperluan taman, monumen, dan ornamen arsitektur

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 23932 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam kategori KBLI 23932 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta perizinan lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan melakukan proses perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 23932 akan mendapatkan kepastian hukum, kemudahan dalam integrasi data, serta akses ke fasilitas dan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang telah terdaftar secara resmi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 23932

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan dalam penggabungan KBLI 23932 dengan KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa bidang usaha dalam satu entitas, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku di OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengembangkan usaha dan memperluas cakupan layanan atau produk yang ditawarkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.