KBLI 23931
Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, kendi, sendok , asbak, barang toilet dan toples dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselen seperti arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok dan guci.
Baca penjelasan lengkap KBLI 23931Pengertian KBLI 23931
KBLI 23931 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada bidang industri pembuatan semen. KBLI ini termasuk ke dalam kategori industri pengolahan yang secara khusus mencakup aktivitas produksi semen dari berbagai bahan baku mineral. KBLI 23931 digunakan sebagai acuan utama dalam proses pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23931
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 23931 meliputi seluruh proses produksi semen, mulai dari pengolahan bahan baku seperti batu kapur, tanah liat, pasir silika, dan bahan tambahan lainnya, hingga menjadi produk semen siap pakai. Kegiatan ini mencakup pengoperasian pabrik semen, pengelolaan fasilitas produksi, serta distribusi semen ke pasar domestik maupun ekspor. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi penelitian dan pengembangan produk-produk semen inovatif yang sesuai dengan kebutuhan industri konstruksi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 23931
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23931 antara lain:
- Pabrik semen skala besar maupun menengah yang memproduksi semen Portland, semen putih, dan jenis semen khusus lainnya.
- Perusahaan pengemasan dan distribusi semen dalam kantong maupun curah.
- Usaha pemrosesan limbah industri semen menjadi produk turunan seperti semen ramah lingkungan.
- Unit usaha penelitian dan pengembangan teknologi produksi semen.
Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 23931 saat melakukan pendaftaran di OSS untuk memastikan legalitas dan kemudahan pengurusan perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi semen dengan KBLI 23931 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan elektronik. Dengan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau izin komersial yang diperlukan. Proses ini memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memudahkan pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 23931
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 23931 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23931 dengan beberapa KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan persyaratan dan regulasi khusus yang berlaku untuk masing-masing KBLI, serta memastikan seluruh proses perizinan usaha tetap dilakukan melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.