← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

23931 - Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen

Kelompok ini tidak mencakup pembuatan berbagai macam produk perlengkapan sanitasi dari porselen, lihat kelompok 23934.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

23931 - Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen, 23931

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23931?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23931

Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23931: Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23931.

Pengertian KBLI 23931

KBLI 23931 berjudul "Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen" dan merujuk pada kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan perlengkapan rumah tangga berbahan porselen. Uraian resmi untuk kelompok ini menegaskan cakupan dan pengecualian yang relevan bagi klasifikasi aktivitas usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23931

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 23931 mengelompokkan kegiatan yang berkaitan dengan produksi perlengkapan rumah tangga dari porselen. Uraian resmi juga menyatakan secara tegas pengecualian yang perlu dibedakan dari kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23931

Kegiatan yang termasuk adalah produksi perlengkapan rumah tangga yang terbuat dari porselen sesuai judul resmi KBLI 23931. Uraian resmi tidak merinci daftar item lengkap, sehingga penafsiran kegiatan harus berangkat dari pengertian umum "perlengkapan rumah tangga dari porselen" sebagaimana tercantum dalam judul.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan berbagai macam produk perlengkapan sanitasi dari porselen; kegiatan tersebut diklasifikasikan terpisah pada kelompok 23934. Dengan demikian, produksi perlengkapan sanitasi porselen harus dibedakan dari KBLI 23931.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari judul dan uraian resmi termasuk pabrik atau unit produksi yang membuat perlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti peralatan makan atau peralatan dapur porselen yang dikategorikan sebagai perlengkapan rumah tangga. Karena uraian resmi tidak merinci item spesifik, contoh-contoh tersebut diturunkan dari pengertian umum "perlengkapan rumah tangga dari porselen".

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; setiap skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercantum dan tidak seluruh skala memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23931 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari data resmi dan dicantumkan persis sesuai nomenklatur yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan atau dokumen akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 23931 - Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 23931 adalah: Tetap. Pernyataan ini sesuai dengan data resmi yang menyebutkan bahwa klasifikasi tetap dipertahankan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 23931 untuk pendaftaran usaha, perhatikan uraian resmi terkait cakupan dan pengecualian, khususnya bahwa produksi perlengkapan sanitasi porselen tidak termasuk dan diklasifikasikan pada kelompok lain. Periksa juga perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar) dan tingkat risiko sesuai skala usaha sebagai informasi resmi yang relevan untuk pemilihan klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 23931?

KBLI 23931 berjudul "Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen" dan merujuk pada kegiatan produksi perlengkapan rumah tangga yang berbahan porselen sesuai judul dan uraian resmi.

Apakah pembuatan perlengkapan sanitasi dari porselen termasuk dalam KBLI 23931?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan berbagai macam produk perlengkapan sanitasi dari porselen tidak termasuk dalam KBLI 23931 dan perlu dibedakan pada kelompok 23934.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 23931?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.