KBLI 23929
Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur). Termasuk tungku keramik atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik non refraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar.
Baca penjelasan lengkap KBLI 23929Pengertian KBLI 23929
KBLI 23929 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada industri pembuatan barang-barang dari bahan galian bukan logam lainnya, yang tidak termasuk dalam kategori lain. KBLI ini digunakan untuk mengelompokkan usaha yang memproduksi berbagai produk dari bahan galian bukan logam, seperti batu, tanah liat, atau mineral lainnya, yang tidak tercakup dalam KBLI khusus seperti semen, kaca, atau keramik. Penggolongan ini penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23929
Ruang lingkup KBLI 23929 mencakup kegiatan industri yang memanfaatkan bahan galian bukan logam sebagai bahan utama, namun produk yang dihasilkan tidak termasuk dalam kategori utama seperti semen, kaca, atau barang keramik. Kegiatan usaha pada KBLI ini meliputi proses pengolahan, pencampuran, pembentukan, dan finishing barang-barang dari bahan galian bukan logam. Proses produksi tersebut dapat dilakukan secara manual maupun dengan menggunakan mesin industri.
Selain itu, ruang lingkup usaha ini juga mencakup pengemasan dan distribusi produk akhir kepada konsumen atau pelaku usaha lainnya di sektor konstruksi, manufaktur, dan perdagangan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 23929
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23929 antara lain:
- Industri pembuatan batu buatan dari bahan galian bukan logam
- Produksi benda-benda dekoratif dari batu alam, yang tidak termasuk kategori keramik atau kaca
- Pembuatan produk isolasi termal atau suara dari bahan galian bukan logam
- Industri pengolahan serbuk mineral untuk keperluan konstruksi atau manufaktur
- Pembuatan bahan pengisi (filler) berbasis mineral bukan logam
Usaha-usaha tersebut biasanya berperan penting dalam rantai pasok industri konstruksi, pertambangan, hingga manufaktur.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada KBLI 23929 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan sesuai dengan jenis dan skala usahanya.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 23929 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan mematuhi tata cara perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan mendapatkan berbagai kemudahan dalam pengembangan bisnis.
Ketentuan Penggabungan KBLI 23929
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 23929 dengan kode KBLI lain. Hal ini memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memudahkan pengelolaan dan pengembangan usaha, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memperluas cakupan bisnis di sektor bahan galian bukan logam dan produk turunannya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.