← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

23929 - Industri Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari tanah liat atau keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata dan genteng, seperti saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin untuk sumur), termasuk tungku keramik atau ubin dinding nonrefraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik nonrefraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya, dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau porselen, lihat kelompok 23934 dan 23935.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

23929 - Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng, 23929

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23929?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23929

Industri Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23929: Industri Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23929.

Pengertian KBLI 23929

KBLI 23929 berjudul "Industri Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari tanah liat atau keramik untuk keperluan bahan bangunan yang bukan termasuk pembuatan batu bata dan genteng. Uraian resmi menjadi rujukan utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dan yang dikecualikan dalam klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23929

Ruang lingkup KBLI 23929 meliputi pembuatan berbagai produk dari tanah liat atau keramik untuk keperluan bahan bangunan selain batu bata dan genteng. Uraian resmi menyebutkan beberapa contoh produk yang termasuk, dan mendefinisikan batasan agar kegiatan tertentu yang serupa dapat dibedakan ke kelompok KBLI lain yang relevan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23929

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23929 meliputi pembuatan produk dari tanah liat atau keramik seperti:

  • Saluran air (saluran keramik).
  • Ubin dan paving dari keramik nonrefraktori.
  • Lubang angin (ventilasi dari tanah liat/keramik).
  • Buis (cincin untuk sumur) dari tanah liat.
  • Tungku keramik atau ubin dinding nonrefraktori dan kubus mosaik.
  • Ubin untuk atap (selain genteng yang dikecualikan pada uraian batu bata/genteng).
  • Cerobong asap, pipa, dan saluran keramik.
  • Balok lantai dari tanah liat yang dibakar.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau porselen. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dikelompokkan pada kelas yang berbeda, yaitu kelompok yang disebutkan dalam uraian resmi sebagai 23934 dan 23935. Selain itu, kegiatan pembuatan batu bata dan genteng tidak termasuk dalam KBLI 23929.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang langsung diturunkan dari uraian resmi untuk KBLI 23929 antara lain:

  • Pembuatan ubin keramik nonrefraktori untuk lantai dan dinding (termasuk paving dan mosaik kubus).
  • Produksi saluran keramik untuk sistem drainase atau saluran air.
  • Pembuatan buis atau cincin sumur dari tanah liat yang dibakar.
  • Perakitan pipa atau cerobong berbahan keramik nonrefraktori untuk keperluan bangunan.
  • Produksi balok lantai dari tanah liat yang dibakar.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data yang tersedia untuk KBLI 23929 tidak memuat daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Informasi terkait skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan, sehingga tidak dapat ditentukan di sini kombinasi skala usaha (misalnya mikro, kecil, menengah, besar) dengan tingkat risiko yang relevan. Dalam praktik OSS berbasis risiko, klasifikasi KBLI merupakan salah satu input untuk penentuan risiko dan jenis perizinan, namun rincian tersebut tidak tersedia pada uraian resmi ini.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 23929, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Artinya, data yang digunakan tidak memuat rincian perizinan berusaha spesifik untuk kode ini. Karena informasi perizinan tidak tercantum, tidak dapat dinyatakan secara pasti jenis perizinan atau persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan data ini saja.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan atau dokumen terkait pada KBLI 23929 tercantum sebagai "-". Nilai ini hanya mencerminkan isi data yang digunakan dan bukan pernyataan mengenai jangka waktu pasti penerbitan perizinan dalam praktik administrasi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 23929 dengan KBLI 2020 tercantum sebagai:

  • 23929 - Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 23929 adalah "-". Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan keterangan perubahan spesifik terhadap entri ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 23929 dalam sistem OSS atau dokumen resmi lainnya, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  • Pastikan uraian kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 23929, khususnya bahwa produk yang dibuat adalah bahan bangunan dari tanah liat atau keramik yang bukan batu bata dan genteng.
  • Periksa apakah kegiatan usaha Anda termasuk atau dikecualikan menurut uraian resmi—misalnya, pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau porselen dikecualikan dan masuk kelompok lain (23934/23935).
  • Ketahui bahwa data ini tidak memuat informasi terkait skala usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, atau jangka waktu penerbitan; untuk rincian perizinan yang bersifat administratif, informasi tambahan dari sumber resmi OSS atau instansi terkait diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat termasuk dalam KBLI 23929?

Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau porselen tidak termasuk dalam KBLI 23929 dan perlu dibedakan pada kelompok 23934 dan 23935.

Apakah KBLI 23929 mencakup pembuatan batu bata dan genteng?

Tidak. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa kelompok ini untuk bahan bangunan bukan batu bata dan genteng.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 23929?

Dalam data KBLI 23929, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Data ini tidak memuat rincian jenis perizinan berusaha; untuk mengetahui persyaratan perizinan yang berlaku, perlu merujuk pada sistem OSS atau ketentuan perizinan terkait di instansi berwenang.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk kegiatan dalam KBLI 23929?

Data yang digunakan mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Oleh karena itu, informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data ini.