Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari tanah liat atau keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata dan genteng, seperti saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin untuk sumur), termasuk tungku keramik atau ubin dinding nonrefraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik nonrefraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya, dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau porselen, lihat kelompok 23934 dan 23935.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
23929 - Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng, 23929
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23929
Industri Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23929.
KBLI 23929 berjudul "Industri Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari tanah liat atau keramik untuk keperluan bahan bangunan yang bukan termasuk pembuatan batu bata dan genteng. Uraian resmi menjadi rujukan utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dan yang dikecualikan dalam klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 23929 meliputi pembuatan berbagai produk dari tanah liat atau keramik untuk keperluan bahan bangunan selain batu bata dan genteng. Uraian resmi menyebutkan beberapa contoh produk yang termasuk, dan mendefinisikan batasan agar kegiatan tertentu yang serupa dapat dibedakan ke kelompok KBLI lain yang relevan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23929 meliputi pembuatan produk dari tanah liat atau keramik seperti:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau porselen. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dikelompokkan pada kelas yang berbeda, yaitu kelompok yang disebutkan dalam uraian resmi sebagai 23934 dan 23935. Selain itu, kegiatan pembuatan batu bata dan genteng tidak termasuk dalam KBLI 23929.
Contoh penerapan yang langsung diturunkan dari uraian resmi untuk KBLI 23929 antara lain:
Data yang tersedia untuk KBLI 23929 tidak memuat daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Informasi terkait skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan, sehingga tidak dapat ditentukan di sini kombinasi skala usaha (misalnya mikro, kecil, menengah, besar) dengan tingkat risiko yang relevan. Dalam praktik OSS berbasis risiko, klasifikasi KBLI merupakan salah satu input untuk penentuan risiko dan jenis perizinan, namun rincian tersebut tidak tersedia pada uraian resmi ini.
Dalam data KBLI 23929, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Artinya, data yang digunakan tidak memuat rincian perizinan berusaha spesifik untuk kode ini. Karena informasi perizinan tidak tercantum, tidak dapat dinyatakan secara pasti jenis perizinan atau persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan data ini saja.
Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan atau dokumen terkait pada KBLI 23929 tercantum sebagai "-". Nilai ini hanya mencerminkan isi data yang digunakan dan bukan pernyataan mengenai jangka waktu pasti penerbitan perizinan dalam praktik administrasi.
Padanan KBLI 23929 dengan KBLI 2020 tercantum sebagai:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 23929 adalah "-". Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan keterangan perubahan spesifik terhadap entri ini.
Sebelum mendaftarkan KBLI 23929 dalam sistem OSS atau dokumen resmi lainnya, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau porselen tidak termasuk dalam KBLI 23929 dan perlu dibedakan pada kelompok 23934 dan 23935.
Tidak. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa kelompok ini untuk bahan bangunan bukan batu bata dan genteng.
Dalam data KBLI 23929, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Data ini tidak memuat rincian jenis perizinan berusaha; untuk mengetahui persyaratan perizinan yang berlaku, perlu merujuk pada sistem OSS atau ketentuan perizinan terkait di instansi berwenang.
Data yang digunakan mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Oleh karena itu, informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data ini.