KBLI 23922

Industri Genteng Dari Tanah Liat/Keramik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng tanah liat/keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok dan genteng yang diglazur.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23922
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 23922

KBLI 23922 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri barang dari semen bukan semen hidrolik. KBLI 23922 secara spesifik merujuk pada kegiatan industri yang memproduksi barang-barang dari semen, selain semen hidrolik, seperti semen putih, semen portland, dan bahan baku semen lainnya yang tidak termasuk dalam kategori semen hidrolik. Penggunaan kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission), guna memastikan kejelasan bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23922

Ruang lingkup KBLI 23922 meliputi seluruh kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan, pengolahan, dan produksi barang-barang yang berbahan dasar semen di luar kategori semen hidrolik. Kegiatan ini mencakup proses pengolahan semen menjadi berbagai produk seperti panel, pipa, genteng, ubin, dan barang lain yang berbahan dasar semen. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi usaha yang melakukan inovasi bahan campuran semen non-hidrolik untuk kebutuhan konstruksi dan industri lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 23922

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23922 antara lain:

  • Industri pembuatan panel dinding dari semen non-hidrolik
  • Usaha produksi genteng semen non-hidrolik
  • Pembuatan pipa dan saluran air dari semen selain semen hidrolik
  • Industri ubin atau lantai dari semen non-hidrolik
  • Produksi barang-barang dekorasi berbahan dasar semen non-hidrolik

Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 23922 dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri barang dari semen bukan semen hidrolik wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang menyediakan layanan perizinan berusaha secara terintegrasi. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 23922.

Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, teknis, dan lingkungan yang berlaku. Selain itu, perizinan usaha melalui OSS juga memudahkan pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 23922

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23922. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23922 dengan kode KBLI lainnya dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara legal dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.