← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

23922 - Industri Genteng dari Tanah Liat atau Keramik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam genteng tanah liat atau keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

23922 - Industri Genteng Dari Tanah Liat/Keramik, 23922

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23922?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23922

Industri Genteng dari Tanah Liat atau Keramik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23922: Industri Genteng dari Tanah Liat atau Keramik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23922.

Pengertian KBLI 23922

KBLI 23922 berjudul Industri Genteng dari Tanah Liat atau Keramik. Menurut uraian resmi dalam DATA KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam genteng tanah liat atau keramik, termasuk genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23922

Ruang lingkup KBLI 23922 merujuk pada seluruh kegiatan produksi genteng yang bahan bakunya tanah liat atau keramik. Uraian resmi menegaskan fokus pada pembuatan jenis-jenis genteng yang disebutkan; ruang lingkup lain yang tidak tercantum dalam uraian resmi tidak dapat diasumsikan termasuk.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23922

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan berbagai macam genteng dari tanah liat atau keramik, secara spesifik:

  • Produksi genteng pres.
  • Produksi genteng biasa.
  • Produksi genteng kodok.
  • Produksi genteng yang diglazur.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

DATA KBLI tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 23922. Jika diperlukan pemisahan dengan kegiatan lain, hal tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit usaha yang fokus pada pembuatan:

  • Genteng pres: lini produksi yang membentuk dan memadatkan tanah liat atau keramik sesuai cetakan pres.
  • Genteng biasa: produksi genteng konvensional dari tanah liat atau keramik tanpa glasir khusus.
  • Genteng kodok: produksi genteng dengan bentuk atau tipe yang disebut "kodok" dalam uraian resmi.
  • Genteng yang diglazur: produksi genteng tanah liat atau keramik yang memiliki lapisan glasir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha ataupun tingkat risiko untuk KBLI 23922. Dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha dalam DATA KBLI tercantum sebagai: -. Data yang digunakan tidak memuat rincian perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 23922. Istilah seperti OSS, NIB, atau Sertifikat Standar tidak dijabarkan dalam DATA KBLI ini, sehingga rincian kewajiban perizinan tidak dapat disimpulkan dari uraian resmi.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan sebagai: -. Informasi jangka waktu penerbitan izin atau dokumen lain tidak tersedia dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam periode tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 23922 - Industri Genteng Dari Tanah Liat/Keramik. Ini menunjukkan kesesuaian judul dan ruang lingkup antara versi KBLI yang digunakan dengan versi 2020 menurut DATA KBLI.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan dalam DATA KBLI tercantum sebagai: -. Dengan demikian, data tidak menyatakan adanya perubahan khusus pada KBLI 23922 menurut informasi yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 23922, perhatikan bahwa DATA KBLI ini memuat uraian ruang lingkup dan padanan, tetapi tidak memuat detail perizinan berusaha, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan. Disarankan untuk meninjau ketentuan perizinan melalui sistem pelaporan resmi (mis. OSS) dan memastikan persyaratan administratif yang relevan, karena DATA KBLI tidak menyediakan rincian tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 23922?

KBLI 23922 adalah klasifikasi untuk Industri Genteng dari Tanah Liat atau Keramik, yang mencakup pembuatan genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur, sesuai uraian resmi dalam DATA KBLI.

Apakah DATA KBLI menyebutkan perizinan khusus untuk usaha ini?

DATA KBLI menyatakan perizinan berusaha sebagai: -. Artinya, rincian perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Apakah ada informasi tentang tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 23922?

DATA KBLI tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 23922; kombinasi skala dan risiko tidak tersedia dalam dokumen yang digunakan.

Apakah KBLI 23922 berubah dibandingkan KBLI 2020?

Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai 23922 - Industri Genteng Dari Tanah Liat/Keramik dan jenis perubahan tercantum sebagai -, sehingga DATA KBLI tidak menyatakan perubahan khusus.