Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam genteng tanah liat atau keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
23922 - Industri Genteng Dari Tanah Liat/Keramik, 23922
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23922
Industri Genteng dari Tanah Liat atau Keramik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23922.
KBLI 23922 berjudul Industri Genteng dari Tanah Liat atau Keramik. Menurut uraian resmi dalam DATA KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam genteng tanah liat atau keramik, termasuk genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.
Ruang lingkup KBLI 23922 merujuk pada seluruh kegiatan produksi genteng yang bahan bakunya tanah liat atau keramik. Uraian resmi menegaskan fokus pada pembuatan jenis-jenis genteng yang disebutkan; ruang lingkup lain yang tidak tercantum dalam uraian resmi tidak dapat diasumsikan termasuk.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan berbagai macam genteng dari tanah liat atau keramik, secara spesifik:
DATA KBLI tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 23922. Jika diperlukan pemisahan dengan kegiatan lain, hal tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit usaha yang fokus pada pembuatan:
DATA KBLI tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha ataupun tingkat risiko untuk KBLI 23922. Dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Kolom perizinan berusaha dalam DATA KBLI tercantum sebagai: -. Data yang digunakan tidak memuat rincian perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 23922. Istilah seperti OSS, NIB, atau Sertifikat Standar tidak dijabarkan dalam DATA KBLI ini, sehingga rincian kewajiban perizinan tidak dapat disimpulkan dari uraian resmi.
DATA KBLI menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan sebagai: -. Informasi jangka waktu penerbitan izin atau dokumen lain tidak tersedia dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam periode tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 23922 - Industri Genteng Dari Tanah Liat/Keramik. Ini menunjukkan kesesuaian judul dan ruang lingkup antara versi KBLI yang digunakan dengan versi 2020 menurut DATA KBLI.
Jenis perubahan dalam DATA KBLI tercantum sebagai: -. Dengan demikian, data tidak menyatakan adanya perubahan khusus pada KBLI 23922 menurut informasi yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 23922, perhatikan bahwa DATA KBLI ini memuat uraian ruang lingkup dan padanan, tetapi tidak memuat detail perizinan berusaha, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan. Disarankan untuk meninjau ketentuan perizinan melalui sistem pelaporan resmi (mis. OSS) dan memastikan persyaratan administratif yang relevan, karena DATA KBLI tidak menyediakan rincian tersebut.
KBLI 23922 adalah klasifikasi untuk Industri Genteng dari Tanah Liat atau Keramik, yang mencakup pembuatan genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur, sesuai uraian resmi dalam DATA KBLI.
DATA KBLI menyatakan perizinan berusaha sebagai: -. Artinya, rincian perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
DATA KBLI tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 23922; kombinasi skala dan risiko tidak tersedia dalam dokumen yang digunakan.
Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai 23922 - Industri Genteng Dari Tanah Liat/Keramik dan jenis perubahan tercantum sebagai -, sehingga DATA KBLI tidak menyatakan perubahan khusus.