KBLI 23919

Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/Keramik Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api. Termasuk barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu destilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; dan barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau kromit.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23919
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 23919

KBLI 23919 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri barang dari bahan mineral bukan logam lainnya yang belum tercakup dalam kelompok KBLI lain. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya pada sistem Online Single Submission (OSS), yang mewajibkan setiap pelaku usaha mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usahanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23919

Ruang lingkup KBLI 23919 meliputi berbagai aktivitas industri yang memanfaatkan bahan mineral bukan logam, selain yang sudah diatur secara spesifik pada KBLI lain. Kegiatan usaha pada KBLI ini mencakup produksi, pengolahan, dan pemrosesan barang-barang dari mineral bukan logam yang tidak termasuk dalam kategori kaca, semen, keramik, atau produk-produk sejenis yang sudah memiliki KBLI tersendiri.

Kegiatan usaha dalam KBLI 23919 biasanya melibatkan proses transformasi mineral alami menjadi produk yang dapat digunakan lebih lanjut, baik sebagai bahan baku industri lain maupun produk akhir siap pakai. Usaha-usaha di bawah KBLI ini berperan penting dalam mendukung rantai pasok industri manufaktur dan konstruksi di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 23919

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23919 antara lain:

  • Industri pemrosesan mika dan produk turunannya
  • Produksi serat mineral buatan selain asbes
  • Pembuatan produk dari batu apung dan batu alam lain yang belum tercakup dalam KBLI lain
  • Industri barang-barang dari mineral bukan logam yang bersifat khusus atau inovatif
  • Pengolahan bahan mineral non-logam menjadi produk industri seperti filter mineral, isolator, dan lainnya

Usaha-usaha ini dapat beroperasi secara mandiri ataupun sebagai bagian dari rantai industri yang lebih besar di sektor manufaktur dan konstruksi.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 23919 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi dan online. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS dan mencantumkan KBLI 23919, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting guna memastikan legalitas operasional, kepatuhan terhadap regulasi, serta mempermudah pelaku usaha dalam mengakses fasilitas dan dukungan dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 23919

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23919. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23919 dengan kode KBLI lain dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila aktivitas usaha yang dijalankan mencakup beberapa bidang sekaligus. Penggabungan ini harus tetap mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha yang tercantum telah memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara legal dan terintegr

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.