← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

23919 - Industri Produk Refraktori (Tahan Api) Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk tahan api, selain bata tahan api, termasuk produk keramik penyekat panas dari tepung fosil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu distilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; produk antara tahan api dari mineral nonlogam yang ditambang atau digali, seperti kerikil, batu, atau tanah liat, dan barang refraktori yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

23919 - Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/Keramik Lainnya, 23919

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: d. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku e. Proses produksi f. Proses quality control g. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23919?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23919

Industri Produk Refraktori (Tahan Api) Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23919: Industri Produk Refraktori (Tahan Api) Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23919.

Pengertian KBLI 23919

KBLI 23919, berjudul Industri Produk Refraktori (Tahan Api) Lainnya, mencakup kegiatan industri yang memproduksi berbagai macam produk tahan api selain bata tahan api. Definisi resmi menekankan pembuatan produk keramik penyekat panas dari tepung fosil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu distilasi; wadah untuk melebur logam; penyaring; tabung dan pipa; serta produk antara tahan api yang berasal dari mineral nonlogam yang ditambang atau digali, termasuk barang yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23919

Ruang lingkup KBLI 23919 didasarkan pada uraian resmi yang mencakup pembuatan berbagai jenis produk refraktori selain bata tahan api. Kegiatan difokuskan pada pembuatan produk keramik tahan panas dan produk refraktori yang dapat terbuat dari mineral nonlogam yang ditambang atau digali.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23919

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23919 meliputi antara lain:

  • Pembuatan produk keramik penyekat panas dari tepung fosil siliceous.
  • Pembuatan ubin dan balok refraktori.
  • Pembuatan tabung kimia atau labu distilasi.
  • Pembuatan wadah untuk melebur logam.
  • Pembuatan penyaring, tabung, pipa, dan produk serupa yang bersifat refraktori.
  • Pembuatan produk antara tahan api yang terbuat dari mineral nonlogam yang ditambang atau digali (misalnya kerikil, batu, atau tanah liat).
  • Pembuatan barang refraktori yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup produk tahan api selain bata tahan api. Oleh karena itu, kegiatan pembuatan bata tahan api tidak termasuk dalam KBLI 23919 dan perlu dibedakan atau diklasifikasikan menurut kode KBLI lain yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 23919 meliputi:

  • Pabrik yang memproduksi ubin refraktori untuk lining tungku industri.
  • Unit usaha pembuatan balok refraktori untuk aplikasi suhu tinggi.
  • Industri pembuatan labu distilasi dan tabung kimia yang terbuat dari material tahan api.
  • Pembuatan wadah peleburan logam yang dirancang sebagai komponen tahan panas.
  • Produksi penyaring dan pipa tahan api yang digunakan dalam proses industri suhu tinggi.
  • Produksi produk antara tahan api dari bahan seperti kerikil, batu, atau tanah liat hasil tambang.
  • Pengolahan barang refraktori yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang tersedia untuk kode 23919 tidak memuat informasi tentang skala usaha dan tingkat risiko. Informasi mengenai kombinasi skala usaha (misalnya mikro, kecil, menengah, besar) dan tingkat risiko menurut OSS berbasis risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan. Karena itu tidak dapat disimpulkan atau diuraikan kombinasi risiko-skala usaha untuk KBLI ini dari sumber yang diberikan.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 23919, informasi perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Artinya, data yang tersedia tidak mencantumkan persyaratan perizinan berusaha spesifik untuk kode ini. Pernyataan ini hanya merefleksikan isi data yang digunakan dan bukan jaminan ketiadaan kewajiban perizinan di tingkat sektoral atau daerah.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Informasi jangka waktu penerbitan izin atau dokumen terkait tidak tercantum dalam data yang digunakan. Penanda ini bukan indikasi tentang waktu proses perizinan yang sebenarnya.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 23919 adalah: "23919 - Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/Keramik Lainnya" sesuai catatan padanan KBLI 2020 dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan untuk KBLI 23919 tercantum sebagai "-". Data tersebut menunjukkan bahwa tidak ada keterangan perubahan khusus yang dicantumkan dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 23919; hanya kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi yang termasuk.
  2. Perhatikan bahwa pembuatan bata tahan api tidak termasuk dalam KBLI 23919 dan harus dibedakan.
  3. Perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; pelaku usaha disarankan mengecek persyaratan di sistem OSS atau otoritas terkait karena informasi ini tidak tersedia dalam data yang digunakan.
  4. Padanan KBLI 2020 tercantum; catatan padanan dapat membantu dalam penelusuran klasifikasi historis kegiatan usaha.
  5. Jangan mengasumsikan skala usaha memiliki tingkat risiko tertentu karena data skala risiko tidak disediakan untuk kode ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 23919?

KBLI 23919 adalah klasifikasi untuk Industri Produk Refraktori (Tahan Api) Lainnya yang mencakup pembuatan berbagai produk tahan api selain bata tahan api, sesuai uraian resmi yang digunakan.

Apakah pembuatan bata tahan api termasuk dalam KBLI 23919?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup produk tahan api selain bata tahan api; oleh karena itu pembuatan bata tahan api perlu dipisahkan dan tidak termasuk dalam KBLI 23919.

Apa saja contoh produk yang termasuk dalam KBLI 23919?

Contoh yang disebutkan dalam uraian resmi meliputi ubin dan balok refraktori, produk keramik penyekat panas dari tepung fosil siliceous, tabung kimia atau labu distilasi, wadah untuk melebur logam, penyaring, tabung, pipa, serta produk antara tahan api dari mineral nonlogam seperti kerikil, batu, atau tanah liat, dan barang yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Artinya informasi tersebut tidak dicantumkan dalam sumber data yang tersedia untuk KBLI 23919.