Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk tahan api, selain bata tahan api, termasuk produk keramik penyekat panas dari tepung fosil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu distilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; produk antara tahan api dari mineral nonlogam yang ditambang atau digali, seperti kerikil, batu, atau tanah liat, dan barang refraktori yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
23919 - Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/Keramik Lainnya, 23919
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: d. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku e. Proses produksi f. Proses quality control g. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23919
Industri Produk Refraktori (Tahan Api) Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23919.
KBLI 23919, berjudul Industri Produk Refraktori (Tahan Api) Lainnya, mencakup kegiatan industri yang memproduksi berbagai macam produk tahan api selain bata tahan api. Definisi resmi menekankan pembuatan produk keramik penyekat panas dari tepung fosil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu distilasi; wadah untuk melebur logam; penyaring; tabung dan pipa; serta produk antara tahan api yang berasal dari mineral nonlogam yang ditambang atau digali, termasuk barang yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit.
Ruang lingkup KBLI 23919 didasarkan pada uraian resmi yang mencakup pembuatan berbagai jenis produk refraktori selain bata tahan api. Kegiatan difokuskan pada pembuatan produk keramik tahan panas dan produk refraktori yang dapat terbuat dari mineral nonlogam yang ditambang atau digali.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23919 meliputi antara lain:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup produk tahan api selain bata tahan api. Oleh karena itu, kegiatan pembuatan bata tahan api tidak termasuk dalam KBLI 23919 dan perlu dibedakan atau diklasifikasikan menurut kode KBLI lain yang relevan.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 23919 meliputi:
Data KBLI yang tersedia untuk kode 23919 tidak memuat informasi tentang skala usaha dan tingkat risiko. Informasi mengenai kombinasi skala usaha (misalnya mikro, kecil, menengah, besar) dan tingkat risiko menurut OSS berbasis risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan. Karena itu tidak dapat disimpulkan atau diuraikan kombinasi risiko-skala usaha untuk KBLI ini dari sumber yang diberikan.
Dalam data KBLI 23919, informasi perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Artinya, data yang tersedia tidak mencantumkan persyaratan perizinan berusaha spesifik untuk kode ini. Pernyataan ini hanya merefleksikan isi data yang digunakan dan bukan jaminan ketiadaan kewajiban perizinan di tingkat sektoral atau daerah.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Informasi jangka waktu penerbitan izin atau dokumen terkait tidak tercantum dalam data yang digunakan. Penanda ini bukan indikasi tentang waktu proses perizinan yang sebenarnya.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 23919 adalah: "23919 - Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/Keramik Lainnya" sesuai catatan padanan KBLI 2020 dalam data.
Jenis perubahan untuk KBLI 23919 tercantum sebagai "-". Data tersebut menunjukkan bahwa tidak ada keterangan perubahan khusus yang dicantumkan dalam sumber yang digunakan.
KBLI 23919 adalah klasifikasi untuk Industri Produk Refraktori (Tahan Api) Lainnya yang mencakup pembuatan berbagai produk tahan api selain bata tahan api, sesuai uraian resmi yang digunakan.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup produk tahan api selain bata tahan api; oleh karena itu pembuatan bata tahan api perlu dipisahkan dan tidak termasuk dalam KBLI 23919.
Contoh yang disebutkan dalam uraian resmi meliputi ubin dan balok refraktori, produk keramik penyekat panas dari tepung fosil siliceous, tabung kimia atau labu distilasi, wadah untuk melebur logam, penyaring, tabung, pipa, serta produk antara tahan api dari mineral nonlogam seperti kerikil, batu, atau tanah liat, dan barang yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit.
Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Artinya informasi tersebut tidak dicantumkan dalam sumber data yang tersedia untuk KBLI 23919.