KBLI 23911

Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silica dan basic.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23911
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 23911

KBLI 23911 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri semen di Indonesia. KBLI ini mengacu pada proses produksi semen, baik dalam bentuk klinker maupun semen siap pakai, yang digunakan sebagai bahan utama dalam pembangunan infrastruktur dan konstruksi. Penggunaan kode KBLI 23911 sangat penting dalam proses administrasi dan perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23911

Ruang lingkup KBLI 23911 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan semen dari bahan baku utama seperti batu kapur dan tanah liat. Proses produksi meliputi pengolahan bahan mentah, pembakaran dalam kiln, hingga penggilingan dan pengemasan semen. Selain itu, KBLI ini juga melingkupi pembuatan semen Portland, semen putih, semen hidrolik, dan jenis semen lainnya yang digunakan di sektor konstruksi dan industri.

Kegiatan usaha dalam KBLI 23911 tidak hanya terbatas pada produksi, tetapi juga meliputi pengelolaan limbah, pengujian kualitas, dan distribusi produk semen ke pasar domestik maupun ekspor. Seluruh aktivitas tersebut harus memenuhi standar industri yang berlaku serta peraturan lingkungan hidup yang ketat.

Contoh Jenis Usaha KBLI 23911

Beberapa contoh jenis usaha yang tergolong dalam KBLI 23911 antara lain:

  • Pabrik semen Portland
  • Industri semen putih
  • Pabrik semen hidrolik
  • Usaha produksi klinker sebagai bahan baku semen
  • Perusahaan pengemasan dan distribusi semen siap pakai

Setiap jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 23911 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang industri semen dengan KBLI 23911 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan digital. Dengan menggunakan OSS, perusahaan dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin lingkungan dan izin operasional lainnya yang diperlukan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 23911 meliputi pengisian data perusahaan, dokumen pendukung, dan pemenuhan persyaratan teknis serta administratif. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi nasional, serta mendukung praktik bisnis yang berkelanjutan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 23911

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23911. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23911 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usahanya relevan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha mendapatkan legalitas yang sah.

Dengan pemahaman yang baik mengenai KBLI 23911 dan prosedur perizinan usaha melalui OSS, pelaku industri semen dapat menjalankan usaha secara legal, efisien, dan berdaya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.