← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

23911 - Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silika, dan basa atau basic.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

23911 - Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api, 23911

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23911?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23911

Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23911: Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23911.

Pengertian KBLI 23911

KBLI 23911 berjudul "Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silika, dan basa atau basic.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23911

Ruang lingkup KBLI 23911 berfokus pada produksi material tahan api. Uraian resmi menjabarkan bahwa kegiatan meliputi pembuatan bata tahan api, mortar tahan api, semen tahan api, serta beton dan komposit tahan api. Contoh bahan yang disebutkan adalah alumina, silika, dan basa (basic). Penjelasan ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan manufaktur masuk dalam klasifikasi KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23911

  • Pembuatan berbagai macam bata tahan api.
  • Pembuatan mortar tahan api.
  • Pembuatan semen tahan api.
  • Pembuatan beton dan komposit sejenis yang tahan api, termasuk yang berbasis alumina, silika, dan basa/basic.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak tercantum daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 23911. Oleh karena itu, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Produksi bata tahan api berbasis alumina untuk aplikasi industri suhu tinggi.
  • Pembuatan mortar tahan api yang dirancang untuk sambungan dan lapisan pelindung.
  • Pembuatan semen tahan api dengan komposisi yang ditujukan untuk ketahanan termal.
  • Produksi beton tahan api atau komposit tahan api berbahan silika atau basa/basic.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan tingkatan risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko dapat berbeda antar skala usaha; data tidak menyatakan bahwa semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan jenis perizinan lainnya. Sebagai catatan, istilah ini diambil langsung dari data dan merupakan informasi perizinan yang terkait dengan KBLI 23911 dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tersedia keterangan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini bersifat pemberian data sebagaimana tercantum; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: "23911 - Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api". Ini menunjukkan kelanjutan klasifikasi untuk kode yang sama antara versi KBLI yang dibandingkan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 23911 pada data adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan bahwa judul dan klasifikasi tetap pada pembaruan yang dicatat dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 23911, yaitu pembuatan bata, mortar, semen, beton, dan komposit tahan api termasuk bahan seperti alumina, silika, dan basa/basic.
  2. Identifikasi skala usaha secara akurat (mikro, kecil, menengah, besar) karena DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko berbeda untuk setiap skala usaha.
  3. Ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah Sertifikat Standar; data tidak mencantumkan perizinan lain.
  4. Dalam konteks OSS berbasis risiko, penentuan risiko dan proses perizinan terkait dapat berbeda bergantung pada skala dan klasifikasi; informasi rinci mengenai prosedur OSS atau penerbitan NIB tidak tersedia dalam data ini.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) adalah informasi dalam data, bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 23911?

KBLI 23911 adalah klasifikasi untuk industri pembuatan bata tahan api, mortar tahan api, semen tahan api, serta beton dan komposit tahan api seperti yang dijelaskan dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 23911?

Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan berbagai macam bata tahan api; mortar tahan api; semen tahan api; dan beton serta komposit tahan api, termasuk yang berbasis alumina, silika, dan basa/basic—sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan perizinan lain.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencatat jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.