KBLI 23129

Industri Barang Lainnya Dari Kaca

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23123 seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi dan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti bata, ubin, genteng, paving blocks dan sekat dinding dari kaca.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23129
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 23129

KBLI 23129 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kategori industri manufaktur, khususnya untuk kegiatan usaha pembuatan kaca dan barang dari kaca lainnya yang tidak termasuk dalam kategori pembuatan kaca lembaran dan kaca pengaman. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan memahami KBLI 23129, pelaku usaha dapat menentukan kode klasifikasi yang tepat sesuai kegiatan usahanya, sehingga proses perizinan menjadi lebih terarah dan sesuai ketentuan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23129

Ruang lingkup KBLI 23129 meliputi berbagai aktivitas industri yang berkaitan dengan pembuatan dan pengolahan kaca serta produk turunannya, selain kaca lembaran dan kaca pengaman. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup pembuatan kaca untuk keperluan rumah tangga, laboratorium, serta kebutuhan industri lainnya yang tidak masuk dalam kategori khusus pembuatan kaca lembaran maupun kaca pengaman kendaraan. KBLI 23129 juga mencakup proses pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian akhir produk kaca untuk berbagai keperluan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 23129

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23129 antara lain:

  • Industri pembuatan kaca hias, seperti vas, gelas, piring, dan patung kaca
  • Pembuatan kaca laboratorium, misalnya tabung reaksi dan perlengkapan kimia dari kaca
  • Industri pembuatan kaca optik (kecuali lensa kontak dan lensa optik presisi)
  • Pembuatan barang-barang kaca untuk dekorasi, perlengkapan rumah tangga, dan souvenir
  • Pengolahan kaca menjadi produk siap pakai selain kaca lembaran dan kaca pengaman

Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan produk kaca selain kaca lembaran dan kaca pengaman wajib mengacu pada KBLI 23129 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 23129

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 23129 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 23129 harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional atau komersial sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif di bidang industri kaca.

Ketentuan Penggabungan KBLI 23129

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 23129 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23129 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam proses <

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.