← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

23129 - Industri Produk Lainnya dari Kaca

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk lainnya dari kaca yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23122, seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan nonwoven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi, kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca, serta produk dari kaca atau kristal lainnya, termasuk kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kaca, seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

23129 - Industri Barang Lainnya Dari Kaca, 23129

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23129?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23129

Industri Produk Lainnya dari Kaca

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23129: Industri Produk Lainnya dari Kaca

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23129.

Pengertian KBLI 23129

KBLI 23129 berjudul "Industri Produk Lainnya dari Kaca". Sesuai uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari kaca yang tidak tercakup dalam kelompok KBLI 23121 sampai 23122. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan ruang lingkup, contoh kegiatan, dan batasan yang relevan bagi pelaku usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23129

Ruang lingkup KBLI 23129 meliputi pembuatan berbagai produk kaca yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi, termasuk produk-produk dari kaca atau kristal yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23122. Selain itu, uraian resmi juga menyebut pembuatan bahan bangunan dari kaca seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding sebagai bagian dari ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23129

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23129 antara lain pembuatan:

  • tasbih, rosario, dan manik gelas;
  • gelas enamel dan aquarium;
  • serat kaca (fiberglass), termasuk produk dari wol kaca dan nonwoven kaca;
  • kaca jam dinding atau kaca arloji;
  • kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis;
  • barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi;
  • kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca;
  • produk dari kaca atau kristal lainnya;
  • bahan bangunan dari kaca seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 23129 tidak mencakup kegiatan yang sudah diatur dalam kelompok 23121 sampai 23122. Dengan kata lain, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23121 s.d. 23122 harus dibedakan dan tidak dimasukkan ke dalam kode 23129. Penentuan apakah suatu kegiatan termasuk atau tidak harus merujuk pada uraian resmi untuk setiap kelompok terkait.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 23129 meliputi:

  • pembuatan manik gelas untuk aksesori fashion atau dekorasi (manik gelas);
  • produksi aquarium dan gelas enamel untuk kebutuhan rumah tangga atau komersial;
  • pengolahan serat kaca menjadi wol kaca atau nonwoven kaca untuk penggunaan industri;
  • pembuatan kaca untuk jam dinding atau arloji yang tidak berfungsi sebagai elemen optik aktif;
  • produksi kaca isolasi dan perlengkapannya untuk aplikasi teknis;
  • pembuatan bata, ubin, atau genteng dari kaca sebagai bahan bangunan khusus.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Informasi ini menggambarkan klasifikasi risiko menurut skala usaha yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sebagaimana tercantum; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23129 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini merupakan informasi yang tersedia dalam DATA KBLI dan menjadi acuan perizinan yang tercantum; rincian persyaratan, prosedur, atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya berasal dari DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan atau jangka waktu pasti penerbitan perizinan dalam praktik administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 23129 pada KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 23129 - Industri Barang Lainnya Dari Kaca

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan dalam data berisi tanda "-". Berdasarkan data yang tersedia, tidak terdapat informasi perubahan yang tercantum untuk KBLI 23129 pada format yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 23129, penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini. Perhatikan daftar kegiatan yang termasuk dan yang perlu dibedakan (terutama hubungan dengan kelompok 23121 s.d. 23122), serta perizinan berusaha yang tercantum dalam data. Informasi lain yang bersifat teknis atau administratif tidak tercantum dalam DATA KBLI dan oleh karena itu harus dikonfirmasi sesuai ketentuan yang berlaku di instansi terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 23129?

KBLI 23129 berjudul "Industri Produk Lainnya dari Kaca" dan mencakup pembuatan berbagai produk kaca yang tidak termasuk dalam kelompok 23121 s.d. 23122, serta pembuatan beberapa bahan bangunan dari kaca, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 23129?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan prosedur penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI.

Bagaimana tingkat risiko untuk setiap skala usaha?

Data menyebutkan: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berisiko Rendah; Usaha Besar berisiko Menengah Tinggi. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tersebut ditampilkan sebagaimana tercantum dalam data.

Kegiatan apa yang perlu dibedakan dari KBLI 23129?

Kegiatan yang termasuk dalam kelompok 23121 sampai 23122 tidak tercakup dalam KBLI 23129 dan harus dibedakan sesuai uraian resmi.

Apa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini bersumber dari DATA KBLI dan bukan jaminan penerbitan administratif.