Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk lainnya dari kaca yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23122, seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan nonwoven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi, kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca, serta produk dari kaca atau kristal lainnya, termasuk kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kaca, seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
23129 - Industri Barang Lainnya Dari Kaca, 23129
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23129
Industri Produk Lainnya dari Kaca
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23129.
KBLI 23129 berjudul "Industri Produk Lainnya dari Kaca". Sesuai uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari kaca yang tidak tercakup dalam kelompok KBLI 23121 sampai 23122. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan ruang lingkup, contoh kegiatan, dan batasan yang relevan bagi pelaku usaha.
Ruang lingkup KBLI 23129 meliputi pembuatan berbagai produk kaca yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi, termasuk produk-produk dari kaca atau kristal yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23122. Selain itu, uraian resmi juga menyebut pembuatan bahan bangunan dari kaca seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding sebagai bagian dari ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23129 antara lain pembuatan:
Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 23129 tidak mencakup kegiatan yang sudah diatur dalam kelompok 23121 sampai 23122. Dengan kata lain, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23121 s.d. 23122 harus dibedakan dan tidak dimasukkan ke dalam kode 23129. Penentuan apakah suatu kegiatan termasuk atau tidak harus merujuk pada uraian resmi untuk setiap kelompok terkait.
Contoh-contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 23129 meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Informasi ini menggambarkan klasifikasi risiko menurut skala usaha yang tercantum dalam data:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sebagaimana tercantum; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23129 adalah:
Daftar ini merupakan informasi yang tersedia dalam DATA KBLI dan menjadi acuan perizinan yang tercantum; rincian persyaratan, prosedur, atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya berasal dari DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan atau jangka waktu pasti penerbitan perizinan dalam praktik administratif.
Padanan KBLI 23129 pada KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Kolom jenis perubahan dalam data berisi tanda "-". Berdasarkan data yang tersedia, tidak terdapat informasi perubahan yang tercantum untuk KBLI 23129 pada format yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 23129, penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini. Perhatikan daftar kegiatan yang termasuk dan yang perlu dibedakan (terutama hubungan dengan kelompok 23121 s.d. 23122), serta perizinan berusaha yang tercantum dalam data. Informasi lain yang bersifat teknis atau administratif tidak tercantum dalam DATA KBLI dan oleh karena itu harus dikonfirmasi sesuai ketentuan yang berlaku di instansi terkait.
KBLI 23129 berjudul "Industri Produk Lainnya dari Kaca" dan mencakup pembuatan berbagai produk kaca yang tidak termasuk dalam kelompok 23121 s.d. 23122, serta pembuatan beberapa bahan bangunan dari kaca, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan prosedur penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI.
Data menyebutkan: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berisiko Rendah; Usaha Besar berisiko Menengah Tinggi. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tersebut ditampilkan sebagaimana tercantum dalam data.
Kegiatan yang termasuk dalam kelompok 23121 sampai 23122 tidak tercakup dalam KBLI 23129 dan harus dibedakan sesuai uraian resmi.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini bersumber dari DATA KBLI dan bukan jaminan penerbitan administratif.