KBLI 23122

Industri Alat-alat Laboratorium Non Klinis, Farmasi Dan Kesehatan Dari Kaca

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium selain laboratorium klinis, farmasi dan kesehatan dari gelas, seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet dan dessicator.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23122
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 23122

KBLI 23122 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan kaca lembaran. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak dalam bidang pembuatan kaca lembaran, baik untuk keperluan konstruksi, otomotif, maupun industri lainnya. KBLI 23122 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS, serta menjadi dasar dalam pelaporan dan pengawasan usaha oleh instansi terkait.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23122

Ruang lingkup KBLI 23122 mencakup seluruh aktivitas produksi kaca lembaran dari bahan baku seperti pasir silika, soda, dan kapur, termasuk proses pencampuran, peleburan, pembentukan, dan pemotongan kaca menjadi lembaran. Kegiatan ini juga meliputi pembuatan kaca polos maupun kaca dengan perlakuan khusus, seperti kaca tempered, kaca laminasi, dan kaca berwarna. Usaha dalam kategori ini dapat berorientasi pada pasar domestik maupun ekspor, dengan penerapan standar mutu yang berlaku di industri kaca.

Contoh Jenis Usaha KBLI 23122

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23122 antara lain:

  • Pabrik pembuatan kaca lembaran untuk kebutuhan bangunan gedung dan rumah tinggal
  • Industri kaca lembaran untuk otomotif, seperti kaca mobil dan bus
  • Usaha produksi kaca lembaran dengan perlakuan khusus, seperti kaca tahan panas atau kaca anti peluru
  • Pabrik kaca dekoratif dan kaca warna untuk kebutuhan interior maupun eksterior

Semua jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 23122 dalam dokumen perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi kaca lembaran sesuai KBLI 23122 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang mempermudah proses pendaftaran, pengajuan, dan penerbitan perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 23122 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan mematuhi kewajiban perizinan ini, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas resmi dan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas industrinya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 23122

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23122. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23122 dengan kode KBLI lainnya selama masih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memenuhi persyaratan perizinan melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas ruang lingkup usahanya secara legal.

Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha dan dilaporkan melalui sistem OSS untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.