← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

23122 - Industri Peralatan Laboratorium dan Kesehatan dari Kaca

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan laboratorium dan kesehatan dari kaca, termasuk alat laboratorium klinis yang pada umumnya untuk keperluan diagnosis seperti tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin, dan saliva), serta alat laboratorium nonklinis dan kesehatan seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, kuvet, dan desikator. Kelompok ini tidak mencakup peralatan laboratorium dari kaca yang tahan api pada suhu sangat tinggi, seperti labu distilasi, lihat kelompok 23919.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

23122 - Industri Alat-alat Laboratorium Non Klinis, Farmasi Dan Kesehatan Dari Kaca, 23124 - Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca, 23122

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material dari kaca serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23122

Industri Peralatan Laboratorium dan Kesehatan dari Kaca

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23122: Industri Peralatan Laboratorium dan Kesehatan dari Kaca

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23122.

Pengertian KBLI 23122

KBLI 23122 berjudul Industri Peralatan Laboratorium dan Kesehatan dari Kaca. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan laboratorium dan kesehatan yang terbuat dari kaca, baik untuk keperluan laboratorium klinis maupun nonklinis.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23122

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kegiatan meliputi pembuatan alat laboratorium klinis yang umumnya untuk keperluan diagnosis (misalnya tabung uji untuk sampel biologis seperti darah, urin, dan saliva) serta alat laboratorium nonklinis dan kesehatan yang terbuat dari kaca.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23122

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:

  • Tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin, saliva) untuk keperluan diagnosis klinis.
  • Alat laboratorium nonklinis dan kesehatan dari kaca seperti botol serum/infus, ampul, tabung ukur.
  • Kaca sorong mikroskop dan kuvet.
  • Desikator dan peralatan kaca laboratorium serta kesehatan lainnya yang disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup peralatan laboratorium dari kaca yang tahan api pada suhu sangat tinggi, seperti labu distilasi. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk pada kelompok lain yang disebutkan dalam uraian resmi (lihat kode 23919 dalam data).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 23122, sesuai uraian resmi, antara lain:

  • Pembuatan tabung uji untuk sampel darah, urin, atau saliva yang digunakan untuk diagnosis klinis.
  • Produksi botol serum atau botol infus dari kaca sesuai tujuan penggunaan medis.
  • Pembuatan ampul kaca untuk kemasan obat atau bahan biologis.
  • Produksi kaca sorong mikroskop, kuvet untuk spektrofotometri, serta desikator laboratorium.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data memberikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; seluruh kombinasi tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data menunjukkan lebih dari satu tingkat risiko untuk beberapa skala usaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23122 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan tersebut dituliskan persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 23122 - Industri Alat-alat Laboratorium Non Klinis, Farmasi Dan Kesehatan Dari Kaca
  • 23124 - Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Gabung Kode. Penulisan ini mengikuti data resmi tanpa penambahan keterangan di luar yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 23122, khususnya untuk produk kaca laboratorium klinis dan nonklinis yang disebutkan.
  2. Periksa apakah kegiatan Anda termasuk atau dikecualikan (misalnya peralatan kaca tahan api pada suhu sangat tinggi, yang tidak termasuk dalam KBLI ini menurut uraian resmi).
  3. Identifikasi skala usaha secara akurat karena data menunjukkan kombinasi tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha.
  4. Persiapkan dokumen untuk perizinan berusaha yang disebutkan dalam data: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.
  5. Catat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) adalah informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 23122?

KBLI 23122 berjudul "Industri Peralatan Laboratorium dan Kesehatan dari Kaca" dan mencakup kegiatan pembuatan berbagai peralatan laboratorium klinis dan nonklinis dari kaca sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 23122 dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.

Apakah semua peralatan kaca laboratorium termasuk dalam KBLI ini?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa peralatan kaca yang tahan api pada suhu sangat tinggi, seperti labu distilasi, tidak termasuk dalam KBLI 23122 dan perlu dibedakan (lihat kode 23919 dalam data).

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menunjukkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.