Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan laboratorium dan kesehatan dari kaca, termasuk alat laboratorium klinis yang pada umumnya untuk keperluan diagnosis seperti tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin, dan saliva), serta alat laboratorium nonklinis dan kesehatan seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, kuvet, dan desikator. Kelompok ini tidak mencakup peralatan laboratorium dari kaca yang tahan api pada suhu sangat tinggi, seperti labu distilasi, lihat kelompok 23919.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
23122 - Industri Alat-alat Laboratorium Non Klinis, Farmasi Dan Kesehatan Dari Kaca, 23124 - Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca, 23122
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material dari kaca serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23122
Industri Peralatan Laboratorium dan Kesehatan dari Kaca
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23122.
KBLI 23122 berjudul Industri Peralatan Laboratorium dan Kesehatan dari Kaca. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan laboratorium dan kesehatan yang terbuat dari kaca, baik untuk keperluan laboratorium klinis maupun nonklinis.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kegiatan meliputi pembuatan alat laboratorium klinis yang umumnya untuk keperluan diagnosis (misalnya tabung uji untuk sampel biologis seperti darah, urin, dan saliva) serta alat laboratorium nonklinis dan kesehatan yang terbuat dari kaca.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup peralatan laboratorium dari kaca yang tahan api pada suhu sangat tinggi, seperti labu distilasi. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk pada kelompok lain yang disebutkan dalam uraian resmi (lihat kode 23919 dalam data).
Contoh usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 23122, sesuai uraian resmi, antara lain:
Data memberikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; seluruh kombinasi tercantum persis sesuai data:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data menunjukkan lebih dari satu tingkat risiko untuk beberapa skala usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23122 adalah:
Istilah perizinan tersebut dituliskan persis sesuai data yang tersedia.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang dicantumkan dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Gabung Kode. Penulisan ini mengikuti data resmi tanpa penambahan keterangan di luar yang tersedia.
KBLI 23122 berjudul "Industri Peralatan Laboratorium dan Kesehatan dari Kaca" dan mencakup kegiatan pembuatan berbagai peralatan laboratorium klinis dan nonklinis dari kaca sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 23122 dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa peralatan kaca yang tahan api pada suhu sangat tinggi, seperti labu distilasi, tidak termasuk dalam KBLI 23122 dan perlu dibedakan (lihat kode 23919 dalam data).
Data menunjukkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.