KBLI 23121

Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari kaca , seperti cangkir, piring, mangkok, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23121
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 23121

KBLI 23121 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kategori industri pembuatan kaca lembaran. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang produksi kaca lembaran yang menjadi salah satu sektor penting dalam industri manufaktur di Indonesia. Penetapan KBLI 23121 bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam proses perizinan usaha serta pengawasan kegiatan usaha oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23121

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 23121 meliputi seluruh proses pembuatan kaca lembaran dari bahan baku utama hingga menjadi produk siap pakai. Kegiatan ini meliputi peleburan pasir silika, soda abu, dolomit, dan bahan tambahan lain untuk menghasilkan kaca lembaran. Selain itu, proses pemotongan, penghalusan, dan pengemasan kaca juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini. Usaha yang bergerak dalam bidang ini wajib mengikuti standar produksi dan mutu yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 23121

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23121 antara lain:

  • Pabrik kaca lembaran untuk kebutuhan konstruksi gedung dan perumahan
  • Pembuatan kaca lembaran untuk industri otomotif
  • Produksi kaca lembaran untuk peralatan elektronik dan rumah tangga
  • Penyediaan kaca lembaran untuk kebutuhan dekorasi dan interior

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 23121 pada dokumen perizinan usaha sebagai identitas resmi bidang usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan kaca lembaran dengan KBLI 23121 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran, melengkapi dokumen persyaratan, dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha. Selain NIB, pelaku usaha juga dapat memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban pengurusan perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk menciptakan transparansi, efisiensi, serta memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 23121

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 23121 dengan kode KBLI lainnya dalam satu dokumen perizinan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha yang beragam dapat mencantumkan KBLI 23121 bersama dengan kode KBLI lain yang relevan pada proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penggabungan KBLI dalam satu badan usaha dapat memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.