← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

23121 - Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam perlengkapan rumah tangga dari kaca, seperti cangkir, gelas minum, piring, mangkuk, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi, termasuk juga kegiatan pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan, dan semprong lampu tempel. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai macam wadah atau kemasan dari kaca dan kristal, seperti botol dan guci, termasuk kaca berongga.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

23121 - Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca, 23123 - Industri Kemasan Dari Kaca, 23121

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Dalam hal industri memproduksi botol susu bayi dari kaca, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk PKRT

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Dalam hal industri memproduksi botol susu bayi dari kaca, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk PKRT

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Dalam hal industri memproduksi botol susu bayi dari kaca, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk PKRT

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material dari kaca serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Dalam hal industri memproduksi botol susu bayi dari kaca, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk PKRT

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23121?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23121

Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23121: Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23121.

Pengertian KBLI 23121

KBLI 23121 berjudul "Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam perlengkapan rumah tangga dan barang pajangan dari kaca serta pembuatan wadah atau kemasan dari kaca dan kristal, termasuk kaca berongga.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23121

Ruang lingkup KBLI 23121 merujuk pada pembuatan perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca seperti cangkir, gelas minum, piring, mangkuk, teko, stoples, asbak, dan botol susu bayi. Selain itu, ruang lingkup juga mencakup pembuatan barang-barang pajangan dari kaca seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan, dan semprong lampu tempel. Kelompok ini juga meliputi pembuatan berbagai macam wadah atau kemasan dari kaca dan kristal, misalnya botol dan guci, termasuk kaca berongga.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23121

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:

  • Perlengkapan rumah tangga dari kaca: cangkir, gelas minum, piring, mangkuk, teko, stoples, asbak, botol susu bayi.
  • Barang pajangan dari kaca: patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan, semprong lampu tempel.
  • Wadah atau kemasan dari kaca dan kristal: botol, guci, termasuk produk kaca berongga.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 23121. Jika diperlukan pembandingan dengan aktivitas lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 23121 meliputi:

  • Produksi gelas minum dan cangkir dari kaca untuk penggunaan rumah tangga.
  • Pembuatan piring dan mangkuk kaca untuk keperluan rumah tangga.
  • Pembuatan teko, stoples, dan asbak dari kaca.
  • Produksi botol susu bayi dari kaca.
  • Pembuatan barang pajangan seperti patung kaca, vas, dan lampu kristal.
  • Produksi botol kemasan kaca dan guci, termasuk item kaca berongga.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Informasi ini mencerminkan penetapan tingkat risiko yang tercantum dalam data dan dapat menjadi acuan dalam konteks penilaian risiko berusaha:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama sesuai data resmi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum pada data KBLI 23121 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini menunjukkan perizinan yang tercantum dalam data yang digunakan dan tidak memuat rincian persyaratan teknis atau prosedural penerbitannya.

Jangka Waktu Penerbitan

Data resmi menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Pernyataan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan selalu terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • 23121 - Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca 23123 - Industri Kemasan Dari Kaca

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data: Gabung Kode. Informasi ini disajikan sesuai data resmi tanpa penjelasan tambahan mengenai implikasinya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan KBLI 23121, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 23121; catat perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar); perhatikan tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha Anda sesuai data. Data yang digunakan tidak memuat rincian persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, modal, luas lahan, tenaga kerja, atau lokasi usaha; informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 23121?

KBLI 23121, berjudul "Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca", mencakup pembuatan perlengkapan rumah tangga dari kaca, barang pajangan dari kaca, serta wadah atau kemasan dari kaca dan kristal termasuk kaca berongga, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 23121?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak menyertakan rincian persyaratan penerbitan atau syarat teknis keduanya.

Bagaimana tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 23121?

Menurut data, tingkat risiko adalah: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Ini merupakan informasi yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.