KBLI 22293
Industri Barang Dan Peralatan Teknik/Industri Dari Plastik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin, bagian dan kelengkapan dari motor penggerak, transmisi, body, frame, suspensi, steering, axle terbuat dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri. Termasuk industri ban berjalan pembawa barang (conveyer belt).
Baca penjelasan lengkap KBLI 22293Pengertian KBLI 22293
KBLI 22293 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri barang dari plastik untuk bangunan. KBLI ini mengacu pada aktivitas produksi barang-barang berbahan dasar plastik yang diperuntukkan sebagai komponen atau perlengkapan konstruksi dan bangunan. Penggunaan KBLI 22293 dalam perizinan usaha sangat penting agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal dan sesuai regulasi di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22293
Ruang lingkup KBLI 22293 meliputi seluruh proses industri yang menghasilkan barang-barang dari plastik yang digunakan secara khusus untuk keperluan bangunan. Hal ini mencakup pembuatan pipa plastik, talang air, profil jendela dan pintu dari plastik, serta berbagai perlengkapan bangunan lainnya yang berbahan dasar plastik. Kegiatan usaha di bawah KBLI 22293 tidak hanya terbatas pada proses manufaktur, tetapi juga mencakup perakitan dan finishing produk-produk plastik untuk bangunan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 22293
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 22293 antara lain:
- Pabrik pipa dan selang plastik untuk instalasi air dan listrik pada bangunan
- Produsen talang air plastik dan aksesorisnya
- Industri profil jendela dan pintu dari bahan plastik
- Usaha pembuatan panel dinding plastik untuk konstruksi bangunan
- Pabrik penutup atap dan genteng plastik
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 22293 ketika melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang industri barang dari plastik untuk bangunan, berdasarkan KBLI 22293, diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang dikembangkan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dalam proses perizinan OSS, pelaku usaha harus mencantumkan KBLI 22293 sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, izin usaha yang diterbitkan akan sesuai dengan bidang kegiatan yang sebenarnya, sehingga memudahkan pengawasan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 22293
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 22293. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 22293 dengan KBLI lain dalam satu izin usaha, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan sektor terkait. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara lebih luas dan terintegrasi.
Namun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas pada proses perizinan usaha melalui OSS untuk memastikan legalitas dan kemudahan dalam pelaporan serta pengawasan kegiatan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.