Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin, bagian dan kelengkapan dari motor penggerak, transmisi, bodi, rangka, suspensi, steering, aksel/axle, botol-botol, pipa-pipa, dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri, termasuk konveyor sabuk/conveyor belt.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
22293 - Industri Barang Dan Peralatan Teknik/Industri Dari Plastik, 22293
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
22206
Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22206.
KBLI 22206 berjudul "Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik". Uraian resmi mendefinisikan kelompok ini sebagai kegiatan pembuatan barang-barang dan peralatan teknik atau industri yang terbuat dari plastik, mencakup berbagai komponen dan perlengkapan yang digunakan dalam aplikasi teknik dan industri.
Ruang lingkup KBLI 22206 menurut uraian resmi mencakup pembuatan bagian-bagian mesin dan kelengkapan teknik/industri dari plastik, termasuk komponen yang terkait dengan motor penggerak, transmisi, bodi, rangka, suspensi, steering, serta aksel/axle. Selain itu ruang lingkup ini juga mencakup produksi botol-botol, pipa-pipa, lemari plastik untuk keperluan teknik/industri, serta komponen konveyor seperti sabuk atau conveyor belt.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 22206 meliputi pembuatan:
Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 22206 tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi tentang pembatasan atau pengecualian tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI yang digunakan tidak menyertakan informasi mengenai tingkat risiko atau klasifikasi berdasarkan skala usaha. Informasi kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data resmi ini.
Perizinan berusaha sesuai data: -
Keterangan: entri "-" pada data menunjukkan bahwa daftar perizinan berusaha spesifik tidak tersedia dalam sumber ini.
Jangka waktu penerbitan sesuai data: -
Keterangan: entri "-" pada data menandakan bahwa informasi tentang jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; ini bukan pernyataan bahwa perizinan pasti diterbitkan atau tidak diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai:
Jenis perubahan yang tercatat: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan pengkodean dari versi sebelumnya, sesuai data yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 22206 untuk pendaftaran usaha di sistem perizinan berusaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 22206 adalah kategori untuk industri pembuatan barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, sesuai judul resmi "Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik" dan uraian resmi terkait.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan pembuatan botol-botol sebagai bagian dari ruang lingkup KBLI 22206.
Tidak. Data yang digunakan tidak mencantumkan tingkat risiko atau klasifikasi berdasarkan skala usaha untuk KBLI 22206.
Dalam data ini perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Artinya daftar perizinan spesifik tidak tersedia dalam sumber yang digunakan; verifikasi persyaratan perizinan melalui saluran resmi diperlukan.