KBLI 22292

Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, sikat gigi, vas dan peralatan rumah tangga lainnya. Termasuk industri peralatan makan, peralatan dapur dan barang-barang toilet plastik serta industri penutup lantai elastis, seperti vynil, linoleum dan sebagainya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 22292
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 22292

KBLI 22292 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan barang dari plastik untuk konstruksi, kecuali barang dari plastik yang digunakan sebagai perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan pribadi. KBLI 22292 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha di sektor manufaktur barang plastik konstruksi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22292

Ruang lingkup KBLI 22292 meliputi seluruh kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan dan pengolahan barang berbahan dasar plastik untuk kebutuhan konstruksi. Hal ini mencakup proses produksi, perakitan, hingga finishing produk plastik yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur, gedung, atau fasilitas umum. Kegiatan usaha pada KBLI 22292 tidak termasuk pembuatan barang plastik untuk keperluan rumah tangga atau pribadi, karena telah diatur pada KBLI lain yang relevan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 22292

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 22292 antara lain:

  • Produsen pipa plastik untuk saluran air dan limbah pada proyek konstruksi
  • Pabrik produksi atap gelombang plastik
  • Industri panel dinding atau plafon plastik
  • Pembuatan talang air dan aksesoris konstruksi berbahan plastik
  • Pabrikasi komponen jendela dan pintu dari plastik

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 22292 agar proses perizinan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 22292 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk integrasi perizinan berusaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang diperlukan, seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan izin lingkungan, sesuai dengan jenis dan skala usahanya.

Proses perizinan melalui OSS untuk KBLI 22292 mencakup pengisian data usaha, dokumen pendukung, hingga pemenuhan komitmen yang ditetapkan oleh instansi terkait. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 22292

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 22292 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha, selama masih memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau pembaruan data usaha pada sistem OSS, sehingga seluruh kegiatan usaha tercatat dan terintegrasi dengan baik.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.