KBLI 22291
Industri Barang Plastik Lembaran
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik dan plastik lembaran lainnya. Termasuk plate plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain (baik berperekat atau tidak).
Baca penjelasan lengkap KBLI 22291Pengertian KBLI 22291
KBLI 22291 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha dalam bidang industri barang dari plastik untuk pengemasan. Kode KBLI 22291 secara khusus mencakup aktivitas usaha yang berfokus pada produksi barang-barang dari plastik yang digunakan sebagai kemasan, baik untuk produk makanan, minuman, kosmetik, hingga barang konsumsi lainnya. Penggunaan kode ini sangat penting dalam proses administrasi perizinan usaha, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22291
Ruang lingkup KBLI 22291 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembuatan, pengolahan, dan produksi barang-barang dari plastik untuk keperluan pengemasan. Kegiatan usaha ini meliputi proses pencetakan, pembentukan, hingga finishing produk plastik yang digunakan sebagai wadah atau pembungkus berbagai jenis barang. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup inovasi desain kemasan plastik sesuai kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi pengemasan.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 22291
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 22291 antara lain pabrik pembuatan botol plastik untuk minuman, produsen kemasan plastik makanan seperti tray, box, atau plastik wrap, serta perusahaan yang memproduksi kantong plastik kemasan produk industri dan rumah tangga. Selain itu, usaha pembuatan plastik klip, plastik vakum, serta blister packaging untuk produk farmasi dan kosmetik juga masuk dalam kategori ini. Setiap jenis usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri barang dari plastik untuk pengemasan dengan kode KBLI 22291 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha yang diatur pemerintah. Saat ini, proses perizinan usaha dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya sesuai KBLI 22291 untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diperlukan. Proses ini bertujuan memastikan usaha berjalan sesuai regulasi dan standar yang berlaku, serta memudahkan pengawasan dan pemantauan oleh instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 22291 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 22291 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 22291 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan perkembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan dan didaftarkan secara resmi dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha terakomodasi secara legal dan transparan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.