Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis, misalnya polietilena (PE), polipropilena (PP), dan polivinil klorida (PVC), kulit imitasi, formika, dan kaca plastik, termasuk pelat plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, dan potongan plastik (baik berperekat atau tidak).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
22291 - Industri Barang Plastik Lembaran, 22291
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung jawab bagian produksi c. Penanggung jawab quality control d. Penanggung jawab bagian pengembangan SDM /atau e. Penanggung Jawab Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
22204
Industri Plastik Lembaran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22204.
KBLI 22204 berjudul "Industri Plastik Lembaran". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang plastik lembaran, termasuk berbagai jenis lembaran plastik seperti polietilena (PE), polipropilena (PP), dan polivinil klorida (PVC), serta produk terkait seperti kulit imitasi, formika, dan kaca plastik, dan juga pelat plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, dan potongan plastik (baik berperekat atau tidak).
Ruang lingkup KBLI 22204 difokuskan pada pembuatan barang plastik dalam bentuk lembaran dan produk sejenis yang disebutkan dalam uraian resmi. Kegiatan ini meliputi produksi material lembaran dan bentuk datar lainnya dari bahan plastik, serta sejumlah produk yang secara eksplisit tercantum dalam uraian resmi seperti kulit imitasi, formika, dan kaca plastik.
Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak tercantum daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 22204. Jika diperlukan pemisahan terhadap kegiatan lain, hal tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang tersedia pada data ini.
Contoh-contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
DATA KBLI menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 22204 sebagai berikut. Setiap kombinasi harus dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data:
Informasi di atas menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI. Jika perlu interpretasi lebih lanjut mengenai implikasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha, hal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 22204 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari daftar perizinan yang tersedia dalam data dan ditulis persis sesuai istilah yang tercantum.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Keterangan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data; jangka waktu tersebut bukan merupakan jaminan bahwa suatu perizinan atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam periode tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 22204 adalah: 22291 - Industri Barang Plastik Lembaran. Padanan ini berasal langsung dari data yang disediakan.
Jenis perubahan yang terdaftar dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menandakan adanya perubahan pengkodean dari versi sebelumnya menurut data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 22204, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan DATA KBLI: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang mencakup pembuatan lembaran plastik dan produk terkait; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; periksa padanan dan status perubahan KBLI untuk kesesuaian dengan klasifikasi sebelumnya. Informasi rinci mengenai persyaratan teknis, administratif, atau kewajiban lain tidak tercantum dalam data ini.
KBLI 22204 berjudul "Industri Plastik Lembaran" dan mencakup kegiatan pembuatan barang plastik lembaran dan produk terkait sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Produk yang termasuk antara lain lembaran plastik berbagai jenis (misalnya PE, PP, PVC), kulit imitasi, formika, kaca plastik, pelat plastik, balok plastik, film, foil, dan potongan plastik (berperekat atau tidak), sesuai uraian resmi.
DATA KBLI menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagai "Menengah Tinggi", dan keempat kombinasi tersebut tercantum secara eksplisit dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah "Sertifikat Standar".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.