← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

22204 - Industri Plastik Lembaran

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis, misalnya polietilena (PE), polipropilena (PP), dan polivinil klorida (PVC), kulit imitasi, formika, dan kaca plastik, termasuk pelat plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, dan potongan plastik (baik berperekat atau tidak).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

22291 - Industri Barang Plastik Lembaran, 22291

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung jawab bagian produksi c. Penanggung jawab quality control d. Penanggung jawab bagian pengembangan SDM /atau e. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 22204?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

22204

Industri Plastik Lembaran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 22204: Industri Plastik Lembaran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22204.

Pengertian KBLI 22204

KBLI 22204 berjudul "Industri Plastik Lembaran". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang plastik lembaran, termasuk berbagai jenis lembaran plastik seperti polietilena (PE), polipropilena (PP), dan polivinil klorida (PVC), serta produk terkait seperti kulit imitasi, formika, dan kaca plastik, dan juga pelat plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, dan potongan plastik (baik berperekat atau tidak).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22204

Ruang lingkup KBLI 22204 difokuskan pada pembuatan barang plastik dalam bentuk lembaran dan produk sejenis yang disebutkan dalam uraian resmi. Kegiatan ini meliputi produksi material lembaran dan bentuk datar lainnya dari bahan plastik, serta sejumlah produk yang secara eksplisit tercantum dalam uraian resmi seperti kulit imitasi, formika, dan kaca plastik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 22204

  • Pembuatan lembaran plastik berbagai jenis, antara lain polietilena (PE).
  • Pembuatan lembaran plastik polipropilena (PP).
  • Pembuatan lembaran plastik polivinil klorida (PVC).
  • Produksi kulit imitasi berbahan plastik.
  • Produksi formika.
  • Produksi kaca plastik (misalnya pelat transparan berbahan plastik).
  • Produksi pelat plastik, lembaran plastik, balok plastik.
  • Produksi film dan foil plastik.
  • Produksi potongan plastik, baik yang berperekat maupun tidak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak tercantum daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 22204. Jika diperlukan pemisahan terhadap kegiatan lain, hal tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang tersedia pada data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi lembaran polietilena (PE).
  • Produksi lembaran polipropilena (PP).
  • Produksi lembaran polivinil klorida (PVC).
  • Produksi kulit imitasi berbahan plastik.
  • Produksi formika sebagai lembaran permukaan.
  • Produksi kaca plastik dan pelat plastik datar.
  • Produksi film, foil, dan potongan plastik (berperekat atau tidak).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 22204 sebagai berikut. Setiap kombinasi harus dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi.
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi.
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi.
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Informasi di atas menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI. Jika perlu interpretasi lebih lanjut mengenai implikasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha, hal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 22204 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari daftar perizinan yang tersedia dalam data dan ditulis persis sesuai istilah yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Keterangan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data; jangka waktu tersebut bukan merupakan jaminan bahwa suatu perizinan atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam periode tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 22204 adalah: 22291 - Industri Barang Plastik Lembaran. Padanan ini berasal langsung dari data yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang terdaftar dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menandakan adanya perubahan pengkodean dari versi sebelumnya menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 22204, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan DATA KBLI: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang mencakup pembuatan lembaran plastik dan produk terkait; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; periksa padanan dan status perubahan KBLI untuk kesesuaian dengan klasifikasi sebelumnya. Informasi rinci mengenai persyaratan teknis, administratif, atau kewajiban lain tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 22204?

KBLI 22204 berjudul "Industri Plastik Lembaran" dan mencakup kegiatan pembuatan barang plastik lembaran dan produk terkait sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Produk apa saja yang termasuk dalam KBLI 22204?

Produk yang termasuk antara lain lembaran plastik berbagai jenis (misalnya PE, PP, PVC), kulit imitasi, formika, kaca plastik, pelat plastik, balok plastik, film, foil, dan potongan plastik (berperekat atau tidak), sesuai uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 22204?

DATA KBLI menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagai "Menengah Tinggi", dan keempat kombinasi tersebut tercantum secara eksplisit dalam data.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut DATA KBLI?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.