KBLI 22220
Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain).
Baca penjelasan lengkap KBLI 22220Pengertian KBLI 22220
KBLI 22220 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan barang dari plastik untuk kemasan. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 22220 secara spesifik mencakup aktivitas industri yang memproduksi berbagai produk kemasan berbahan dasar plastik, baik untuk kebutuhan industri maupun konsumsi masyarakat luas.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22220
Ruang lingkup KBLI 22220 meliputi seluruh proses produksi barang kemasan dari plastik, mulai dari pengolahan bahan mentah hingga menjadi produk akhir siap pakai. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi pembuatan botol plastik, kantong plastik, drum plastik, galon plastik, serta berbagai jenis wadah dan kemasan plastik lainnya. Industri ini juga mencakup proses pencetakan, pembentukan, dan perakitan produk kemasan plastik yang digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti makanan, minuman, farmasi, kosmetik, dan lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 22220
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 22220 antara lain:
- Industri pembuatan botol plastik untuk air minum kemasan
- Pabrik kantong plastik belanja
- Produsen galon air minum berbahan plastik
- Industri pembuatan drum dan jerigen plastik untuk bahan kimia
- Pabrik kemasan plastik untuk produk makanan dan minuman
- Industri pembuatan blister kemasan plastik untuk farmasi
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri kemasan plastik dengan KBLI 22220 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas operasional usaha serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pelaku usaha harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha, serta izin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku, seperti izin lingkungan dan sertifikat standar apabila diperlukan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 22220
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 22220. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 22220 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS serta regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas jangkauan usaha secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.