Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain- lain). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun, lihat kelompok 13924.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
22220 - Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan, 22220
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
22202
Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22202.
KBLI 22202 berjudul "Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik. Uraian resmi menjadi dasar pengertian ini dan menjabarkan jenis produk kemasan yang termasuk dalam kelompok kegiatan tersebut.
Ruang lingkup KBLI 22202 adalah pembuatan berbagai jenis kemasan yang terbuat dari plastik dan bioplastik. Uraian resmi menyebutkan contoh produk kemasan yang termasuk, serta menegaskan batasan kegiatan yang tidak masuk dalam kelompok ini. Informasi ruang lingkup didasarkan sepenuhnya pada uraian resmi yang tersedia.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 22202 meliputi pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik, antara lain:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain yang disebutkan dalam uraian resmi.
Contoh penerapan yang diambil langsung dari uraian resmi meliputi usaha pembuatan tas atau kantong plastik untuk kemasan produk, produksi sak atau karung plastik, pembuatan kemasan untuk kosmetik, produksi kemasan film untuk pembungkus, pembuatan kemasan obat, serta pembuatan kemasan makanan dan kemasan lain seperti wadah, botol, boks, kotak, dan rak.
Data resmi menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha dalam KBLI 22202 sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data. Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 22202 adalah:
Daftar perizinan tersebut ditulis persis sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan perizinan terkait adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan bagian dari data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 22202 dengan KBLI 2020 tercantum sebagai:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 22202 adalah "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 22202, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:
KBLI 22202 berjudul "Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik.
Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan, serta kemasan lainnya dari plastik seperti wadah, botol, boks, kotak, dan rak.
Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan sesuai rujukan dalam uraian.
Data mencantumkan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).
Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah "7 Hari"; informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.