← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

22202 - Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain- lain). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun, lihat kelompok 13924.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

22220 - Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan, 22220

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 22202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

22202

Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 22202: Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22202.

Pengertian KBLI 22202

KBLI 22202 berjudul "Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik. Uraian resmi menjadi dasar pengertian ini dan menjabarkan jenis produk kemasan yang termasuk dalam kelompok kegiatan tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22202

Ruang lingkup KBLI 22202 adalah pembuatan berbagai jenis kemasan yang terbuat dari plastik dan bioplastik. Uraian resmi menyebutkan contoh produk kemasan yang termasuk, serta menegaskan batasan kegiatan yang tidak masuk dalam kelompok ini. Informasi ruang lingkup didasarkan sepenuhnya pada uraian resmi yang tersedia.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 22202

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 22202 meliputi pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik, antara lain:

  • Tas atau kantong plastik
  • Sak atau karung plastik
  • Kemasan kosmetik
  • Kemasan film
  • Kemasan obat
  • Kemasan makanan
  • Kemasan lainnya dari plastik seperti wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain yang disebutkan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diambil langsung dari uraian resmi meliputi usaha pembuatan tas atau kantong plastik untuk kemasan produk, produksi sak atau karung plastik, pembuatan kemasan untuk kosmetik, produksi kemasan film untuk pembungkus, pembuatan kemasan obat, serta pembuatan kemasan makanan dan kemasan lain seperti wadah, botol, boks, kotak, dan rak.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha dalam KBLI 22202 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data. Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 22202 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar perizinan tersebut ditulis persis sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan perizinan terkait adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan bagian dari data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 22202 dengan KBLI 2020 tercantum sebagai:

  • 22220 - Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 22202 adalah "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 22202, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 22202.
  • Perhatikan pengecualian yang disebutkan dalam uraian resmi, yakni bahwa pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun tidak termasuk dalam kelompok ini.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
  • Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari", namun informasi ini bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 22202?

KBLI 22202 berjudul "Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 22202?

Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan, serta kemasan lainnya dari plastik seperti wadah, botol, boks, kotak, dan rak.

Apa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 22202?

Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan sesuai rujukan dalam uraian.

Apa tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 22202?

Data mencantumkan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 22202 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah "7 Hari"; informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.